RadarRakyat.Info-Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Muzani mempersoalkan keberadaan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
Politikus
Partai Gerindra itu mengatakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu
harus mengkaji ulang Permenhan yang kini dipersoalkan Panglima TNI Jenderal
Gatot Nurmantyo itu. Sebab, Permenhan itu memang sangat janggal karena
memangkas kewenangan Panglima TNI.
Muzani
menjelaskan, tingkatan Permenhan jelas di bawah undang-undang (UU). Dalam UU
TNI, katanya, panglima memiliki kewenangan koordinasi atas Angkatan Darat (AD),
Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
“Kalau
kemudian koordinasi atas AD, AL, dan AU itu dipangkas oleh permen, saya kira
ini agak janggal,” kata Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
Anak buah
Prabowo Subianto di Gerindra itu menjelaskan, Panglima TNI merupakan jabatan
setingkat menteri. Karenanya, Panglima TNI setara dengan jabatan Menhan.
Karenanya,
dia merasa aneh dan janggal jika kewenangan Panglima TNI dipangkas lewat
Permenhan. “Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang
akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja panglima tanpa
pasukan,” kata Muzani.
Karenanya
Muzani menyarankan ke Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan persoalan
kewenangan antara Kemenhan dengan Mabes TNI. “Supaya koordinasi bisa berjalan
efektif dan lebih baik lagi sehingga tentara bisa betul-betul dalam satu
kendali,” ujar Muzani.
Selain itu,
katanya, masalah itu harus bisa diselesaikan agar tidak mengganggu hubungan
antara Menhan Ryamizard dan Panglima TNI Jenderal Gatot yang selama ini sudah
cukup baik. Apalagi persoalan itu menyangkut pertahanan yang merupakan masalah
sangat strategis dan vital bagi negara.
“Saya kira
tidak eloklah, bukan contoh yang baik karena ini persoalan penting bagi negara
karena terkait pertahanan,” kata sekretaris jenderal Partai Gerindta itu.
Sebelumnya
Jenderal Gatot merasa kewenangannya sebagai Panglima TNI dipangkas seiring
hadirnya Permenhan Nomor 28 Tahun 2015. Gatot mengatakan itu saat rapat kerja
di Komisi I DPR.
Gatot
mengaku tidak bisa lagi mengendalikan pengelolaan anggaran di tiga matra TNI.
Sebab, tiap matra angkatan langsung bertanggung jawab pada Kementerian
Pertahanan (Kemenhan).
Karenanya
Gatot menganggap ini sebagai sebuah pelanggaran hierarki. Menurut dia, semua
keputusan anggaran yang selama ini sudah benar dan sistematis, langsung berubah
dengan adanya Permenhan Nomor 28 Tahun 2015 yang meniadakan kewenangan Panglima
TNI. (g)
0 Response to " Jenderal Gatot Ibarat Panglima Tanpa Pasukan"
Posting Komentar