RadarRakyat.Info-Masa
kampanye Pilkada Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir 3 hari kedepan atau
tepatnya hari *Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 Jakarta akan memasuki minggu
tenang dan tidak dibolehkan lagi ada kegiatan politik apapun terkait Pilkada.
Namun kali
ini yang paling kita soroti adalah status Gubernur Basuki Tjahaja Purnma alias
Ahok yang cuti selama masa kampanye. *Status Ahok yang saat ini menyandang
gelar TERDAKWA atas perbuataan PENODAAN AGAMA terhadap AGAMA ISLAM sebagaimana
didakwakan kepada Ahok sesuai pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Basuki
Tjahaya Purnama alias Ahok sudah menjadi terdakwa sejak sidang pertama pada
tanggal 13 Desember 2016 lalu. *Dan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah No 23
Tahun 2004 Pasal 83 yang berbunyi sbb : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun,” serta UU No 1 tahun 2015 Tentang Pilkada sehatusnya
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dan wajib hukumnya diberhentikan
sementara dari jabatannya hingga proses hukum inkrah atau memiliki kekuatan
hukum tetap di pengadilan.
Dengan
demikian tidak ada alasan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali jika Ahok
kembali menjabat sebagai Gubernur pasca cuti kampanye yang akan berakhir
tanggal 11 Pebruari 2017 yang akan datang.
*Presiden
wajib menegakkan hukum sebagaimana sumpah jabata presiden yang wajib
melaksanakan hukum selurus-lurusnya dan sebenar-benarnya.Artinya Presiden harus
segera menerbitkan Kepres pemberhentian Ahok selambat-lambatnya Jumat lusa
supaya tidak berbenturan dengan hari libur kerja sabtu minggu.
Penerintah
jangan main-main dengan penegakan Undang-undang karena tugas dan kewajiban
pemerintah adalah melaksanakan amanat Undang-Undang. Pemerintah jangan
mencari-cari alasan untuk menaiasati UU, itu tidak dibenarkan dan *Pemerintah
akan dianggab melakukan pelanggaran terhadap UU jika tidak menonaktifkan Ahok
karena telah menjadi terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara.* Hukum harus
ditegakkan meski langit runtuh.
Oleh:
Ferdinand Hutahean (r)
0 Response to "Presiden Harus Segera Keluarkan Kepres Pemberhentian Ahok"
Posting Komentar