Suararakyat - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mendapat penolakan dari sejumlah pengemudi taksi berbasis aplikasi.
Padahal, Permen tersebut diterbitkan demi adanya kejelasan status hukum mereka.
"Banyak mau diatur karena perlu kejelasan. Nah, itu aturan sudah dibikin tiga kali, tapi dilawan terus. Sekarang maunya apa? Apakah mereka tidak sadar kalau (tanpa pengaturan malah terjebak) dalam penjajahan baru. Kan itu yang untung bukan driver, tapi operator. Karena itu dibutuhkan pengaturan," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio di Jakarta.
Agus mengingatkan, di negara mana pun keberadaan taksi online diatur. Tujuannya, untuk menjaga hal-hal tak diinginkan terhadap sopir taksi online dan penumpang.
"Kalau tidak mau, mereka diusir. Di Kopenhagen (taksi online) diusir. Kemudian di Inggris tidak diperpanjang (izinnya), kecuali dia (taksi online) memperbaiki (kebijakan) dan itu sudah jalan," bebernya.
Keberadaan taksi-taksi online di sejumlah negara, kini telah berstiker pada bagian depan, belakang, dan kedua sisi mobil online. Lengkap dengan nomor telepon dan nama perusahaan.
"Jadi itu harus, karena demi keselamatan penumpang. Sekarang kalau ada yang bilang tidak setuju, ini kan aneh. Jadi intinya harus diatur. Isi Permenhubnya menurut saya juga sudah tepat. Dijalani saja dulu, nanti dashboardnya keluar dari Kementerian Kominkasi dan Informasi 1 Februari mendatang," terangnya.
Dashboard yang bakal dikeluarkan oleh Kominfo, menurut Agus, nantinya akan dipegang oleh Kominfo, Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan. Alat tersebut penting untuk mengetahui apakah ada pihak yang melanggar aturan.
"Jadi semua daftar saja dulu. Harus mau diatur, kalau tidak mau, enggak usah beroperasi," katanya.
Selama dua hari kemarin, ratusan pengemudi taksi online dari sejumlah daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Massa begitu bersemangat meneriakkan tuntutan penghapusan terhadap Permenhub 108/2017 karena dinilai menyulitkan para sopir taksi online.
0 Response to "Pengamat: Isi Permenhub 108 Sudah Tepat Kok Ditolak"
Posting Komentar