Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk yang beredar di pasar Indonesia. Hasilnya ditemukan bahwa ada sekitar 29,4 persen atau 171 produk yang tak sesuai ketentuan.
Karena itu Kemendag lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PTKN) akan tegas terhadap produk-produk yang diperdagangkan di Indonesia yang tak Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemendag juga tidak akan segan-segan menindak pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran.
Direktur Jendral Dirjen PTKN Kemendag, Syahrul Mama mengatakan, pengawasan untuk suatu produk dilakukan dengan melihat SNI secara wajib, yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Pengawasan juga dilakukan ke produk dengan mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia.
“Pengawasan ini merupakan komitmen Kemendag melindungi konsumen, memastikan barang yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan,” katanya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/17).
Melalui pengawasan yang dilakukan, ia berharap dapat menumbuhkan peluang usaha yang mampu menghasilkan beraneka ragam produk bermutu.
Syahrul menjelaskan, peranan pengawasan barang yang beredar sangat penting dalam perlindungan konsumen dan pembangunan di bidang perdagangan.
Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dan wajib menarik barang yang tidak memenuhi kententuan tersebut. Hal ini untuk menumbuhkan perilaku bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
Selain itu, UU tersebut dibuat untuk melindungi pelaku usaha yang telah memenuhi itikad baik dalam menjalankan usahanya agar kelak tidak kalah saing dengan produk impor lainnya.
Selanjutnya Pasal 51 ayat 1, barang yang diperdagangangkan dalam negeri harus memenuhi SNI. Produk yang dibuat harus melihat aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen, dan juga meningkatkan produk daya saing nasional.
“Saat ini terdapat 123 SNI yang telah diberlakukan wajib oleh instansi-instansi terkait, seperti Kementrian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), Kementrian Pertanian, dan Kementerian Kelautan, dan Perikanan,” kata dia.
Sedangkan, terhadap 124 produk yang beredar di pasar juga harus sesuai dengan label berbahasa indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentei Perdagangan (permendag) nomor 75 tahun 2015, tentang kewajiban pencantuman label dalam berbahasa indonesia.
Lainnya, untuk 45 produk elektronik wajib didaftarkan dalam Kemendag untuk memenuhi ketentuan dalam permendag nomor 19 tahun 2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual karyu garansi, purna jual dalam bahasa indonesia.
Lalu untuk produk telematika dan elektronika, sedang dilakukan revisi permendag nomor 19 Tahun 2009 untuk meningkatkan perlindungan pada konsumen.
Karnea itu diimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk yang melanggar SNI karena hal tersebut tidak sesuai ketentuan mengenai keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
0 Response to "Kemendag Lakukan Pengawasan terhadap Produk yang Beredar tanpa SNI"
Posting Komentar