Polisi Menyergap Pabrik Nata De Coco yang Mencampurkan Urea | RADAR RAKYAT -->

Polisi Menyergap Pabrik Nata De Coco yang Mencampurkan Urea

Polisi Gerebek Pabrik Nata De Coco yang Mencampurkan Urea
RadarRakyat.Info- Masyarakat kerap menjadi korban atas bahaya makanan yang di produksi serta di edarkan dipasaran. Perbuatan menyimpang yang dilakukan beberapa pordusen penghasil makanan kerap meresahkan di masyarakat.

Tentunya akan sangat membahayakan kesehatan konsumen jika sampai makanan tersebut di konsumsi.

Hal ini terjadi pada pabrik pembuatan nata de coco (sari kelapa) yang diduga menggunakan campuran zat kimia ZA (sejenis urea).

Jajaran Reskrim Polres Majalengka berhasil membongkar usaha kejahatan pabrik pembuatan nata de coco milik CV Nata Citra Mandiri pada Rabu 20 September lalu, yang berlokasi di Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan, penggunaan bahan kimia ZA untuk majanan dilarang karena berdampak pada tubuh manusia.

Adapun hasil produksi nata de coco milik UA ini dipasarkan ke sejumlah pasar di Jawa Barat. Dalam kasus ini polisi menyita satu jerigen plastik berisikan asam asetat (cuka), setengah karung ZA, satu karung gula pasir, empat botol bahan nata de coco, satu karung nata de coco jadi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Proses pembuatanya, dikatakan Yusri setiap 100 liter air kelapa yang dipanaskan ke dalam panci dicampur dengan 500 gram gula pasir, 500 mili air cuka, dan 500 gram urea jenis ZA. Kemudian dicetak di bak plastik yang ditutup dengan kertas koran.

Kemudian hasil itu disimpan selama satu malam, setelah dicampur dengan cairan bibit coco, terus disimpan selama satu pekan.

Yusri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku sengaja mencapur urea jenis ZA dengan tujuan agar nata de coco bisa mengumpal dan menjadi kenyal. Selain itu, proses pembuatan dengan menggunakan urea diakuinya menjadikan proses produksi lebih cepat.

“Tujuannya agar lebih menggumpal dan kenyal dengan waktu panen hanya satu minggu. Kalau tidak menggunakan urea ZA ini panen bisa memakan waktu hingga tiga sampai empat minggu. Selain itu, ini juga dapat menghemat ongkos,” kata dia kepada para wartawan, Sabtu (30/9).

Yusri menegaskan, pelaku kejatahan ini bisa dijerat dengan Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara.

Diharapkan kepada aparat keamanan untuk mengusut tuntas kasus tersebut karena dapat menimbulkan ancaman terhadap pertahanan dalam negeri dan berdampak pada kesehatan masyarakat. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Menyergap Pabrik Nata De Coco yang Mencampurkan Urea"

Posting Komentar