Kemenhub Gelar FGD bersama aparat, pengusaha serta masyarakat mencari solusi taksi online |
RadarRakyat.Info- Kehadiran angkutan online kerap menimbukan pro dan kontra di tengah masyarakat diberbagai wilayah. Tak terkecuali di Jawa Barat. Munculnya larangan angkutan online beroperasi di wilayah Jabar menimbulkan gejolak di masyarakat.
Pemerintah daerah (Pemda) Jabar menegaskan tidak pernah membekukan operasional angkutan transportasi online di daerah Jabar. Alasannya, pihak Pemda Jabar tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Kegiatan yang dilakukan di lapangan hanya sebatas sosialisasi himbauan untuk tidak beroperasi sementara.
Sosialisasi terhadap Angkutan Sewa Khusus/taksi online ini dilakukan dengan alasan, yaitu operasional Angkutan Sewa Khusus/taksi online belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari Pemerintah pasca dibatalkannya beberapa pasal (14 pasal) dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.
Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, M. Abduh Hamzah menjelaskan domain tentang pengaturan Angkutan Sewa Khusus/taksi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dikatakan Abduh, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan sewa khusus/taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017, diantaranya terkait kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili akan tetapi pasal-pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Pemprov tidak mempunyai kewenangan membekukan penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI. Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat kepada Presiden Jokowi awal pekan ini terkait usulan penyelengaraan angkutan sewa khusus/taksi online dan peraturannya,” katanya, Rabu (11/10/17).
Dalam surat tersebut lanjut Abduh menjelaskan, berisikan tiga poin usulan. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan segera menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/taksi online dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada.
Kemudian yang kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis dan pengawasan implementasinya dalam penyediaan aplikasi online.
Sedangkan yang ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/ taksi online demi menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lapangan.
Abduh menambahkan, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.
Dishub Jabar, kata Abduh akan berusaha menegakkan aturan normatif di daerah tentang dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online di Jawa Barat sesuai dengan hasil revisi PM 26 Tahun 2017.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan dan audiensi antara Gubernur Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Prov Jabar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jabar, Kepala Kesbangpol Prov Jabar, Dirlantas Polda Jabar, Kepala Biro Hukum dan HAM Prov Jabar, Kapolrestabes Bandung, Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota Se- Bandung Raya, DPD Organda Jabar, perwakilan pengusaha taksi konvensional, pengusaha angkutan kota trayek lokal pengusaha AKDP.
Pemprov Jabar prinsipnya memahami aspirasi WAAT Jabar yang meminta angkutan sewa khusus/taksi online seperti Grab, Uber, GoCar, dan Gojek tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru.
Kemudian, dalam tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil.
“Kesepakatan yang tak kalah penting adalah semua pihak sepakat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lapangan demi mengedepankan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat luas. Untuk itu pihak WAAT Jabar setuju untuk menangguhkan aksi unjuk rasa dan mogok massal armada angkutan umum yang sedianya akan dilaksanakan 10-13 Oktober 2017,” ungkapnya.
Disisi lain Dishub Jabar sendiri mengaku tidak memiliki kewenangan penuh terkait pelarangan izin beroperasinya taksi online. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya memberi masukan dan mendorong terhadap Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 untuk mengatur keberadaan transportasi online.
Sejauh ini Provinsi Jawa Barat belum melakukan proses perizinan mengingat masih menyiapkan pranata untuk proses perizinan dengan demikian angkutan sewa khusus/taksi online sampai saat ini belum berizin.
“Sambil menunggu revisi PM 26, Kita mengambil langkah-langkah sosialisasi, konsolidasi dan koordinasi dengan pihak terkait. DPD Organda Jawa Barat pun sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menhub per tanggal surat 22 September 2017 yang berisi dorongan untuk penertiban angkutan sewa khusus/taksi online yang menjadi kewanangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Untuk menghindari gesekan, Pemprov Jabar mengajak agar semua pihak menjaga komitmen bersama demi kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan kepada masyarakat.
Apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat nantinya, sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum maka masyarakat perlu tetap menjaga suasana tetap kondusif. rk
0 Response to "Pemda Jabar Tegaskan Tak Pernah Bekukan Operasional Transportasi Online"
Posting Komentar