RadarRakyat.Info - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (8/10) menggeledah Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Manado terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua PT Manado Sudiwardono bersama Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugerah Moha.
Kepada sejumlah awak media, Wakil Ketua PT Manado Siswandriono saat diwawancarai usai penggeledahan, mengaku pihaknya bersikap kooperatif.
"Apa yang dibutuhkan kita sudah layani, baik penggeledahan di ruangan pak ketua PT maupun di rumah dinasnya, itu aja. Adapun isinya, semua itu ada di KPK," terang dia.
Ia mengakui jika penyidik lembaga antirasuah tersebut membawa berkas banding mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan. "Berkas yang dibawa adalah turunannya, salinannya yang disidangkan. Itu semuanya kita buatkan salinan, yang aslinya tetap di PT karena itu kewenangan PT," lanjut Siswandriono.
Satu orang hakim ad hoc turut dimintai keterangan dalam penggeledahan tersebut. KPK sendiri menurunkan 27 orang personel saat berada di Manado.
Selain menggeledah ruang kerja Sudiwardono, KPK menyasar rumah dinasnya yang terletak di Kawasan Bumi Beringin. Selama hampir delapan jam 'mengobrak abrik' ruang kerja Sudiwardono, penyidik meningglkan kantor lembaga peradilan tersebut sekitar pukul 19.30 Wita tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Penggeledahan dilakukan pasca OTT terhadap Aditya dan Sudiwardono pada Jumat (6/10) malam lalu. Aditya yang adalah putra mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan tertangkap tangan saat mencoba menyuap Sudiwardono.
Marlina sendiri diketahui telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017 lalu terkait kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tri wulan II tahun 2011 sebesar Rp 1,2 miliar. Atas putusan tersebut, Marlina menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Source : www.merdeka.com
0 Response to "Obok-obok Pengadilan Tinggi Manado, KPK bawa berkas perkara Marlina Moha"
Posting Komentar