RadarRakyat.Info - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendesak aparat Kepolisian menangkap pelaku pemerkosaan FB, bocah 7 tahun di Abepura, Jayapura, Papua. Ia meminta pelaku diganjar hukuman setimpal.
Ia mengungkap pasal yang dilanggar pelaku yakni pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan anksinya sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan sanksi pidana pokok 5-15 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
"Jika korban mengalami luka berat atau terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektornik," ujar Yohana, seperti diberitakan Antara, Selasa (10/10).
Yohana juga mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya saat berada di lingkungan sekitar. Hal itu untuk mencegah tindak kejahatan yang menimpa anak-anak.
"Anak-anak kerap kali menjadi korban kekerasan. Untuk itu, kami meminta kepada orang tua untuk mengedukasi kepada anak-anak agar tidak mudah dibujuk rayu, janji akan diberikan hadiah oleh orang yang tidak dikenal," tuturnya.
Terkait untuk menangkap pelaku, Yohana meminta kepada masyarakat agar menyebarluaskan foto, video atau konten apa pun terkait korban karena berdampak mengganggu psikologis korban maupun keluarga korban.
"Kami mengharapkan juga kepada P2TP2A untuk memberikan pendampingan kepada korban serta keluarganya mendampingi korban untuk memberikan dukungan kepada keluarga dan meminta kepada kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
Kini korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Abepura, Jayapura.
Polisi Polsek Abepura pun segera melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mengungkap modus dan pelaku kejahatan tersebut.
Sebelumnya, korban merupakan bocah yang tinggal di Jalan Garuda Kampkey, Distrik Abepura. Polisi belum dapat mengetahui identitas pelaku. Sebab, polisi belum mendapat titik terang dari korban.
"Si kecil masih susah diajak bicara karena trauma," ujar Kamal kepada merdeka.com, Senin (9/10).
Dia menceritakan, kasus itu diketahui setelah salah satu saksi yakni Abner sedang melaksanakan ibadah di rumahnya. Dia melihat korban berjalan dari arah bukit belakang kompleks.
"Sesampainya di samping rumah Abner, kira-kira 10 meter korban terjatuh dan pingsan. Saksi Abner memanggil rekannya Benyamin dan Uslina agar bersama-sama melihat keadaan korban yang pada bagian belakang tubuh korban penuh dengan darah," jelasnya.
Source : www.merdeka.com
0 Response to "Menteri Yohana minta pemerkosa anak di Abepura dihukum setimpal"
Posting Komentar