RadarRakyat.Info - Dalam sidang lanjutan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Senin (9/10), Ketua DPR RI Setya Novanto harus absen. Sedianya dia akan dijadikan saksi dalam sidang dengan terdakwa Andi Narogong.
Setya Novanto akan dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian dalam sidang selanjutnya. "Jaksa nanti akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tidak hadir di persidangan tadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (9/10).
Febri menuturkan, ketidakhadiran Setya Novanto dalam persidangan kemarin karena dia harus melakukan pemeriksaan kesehatan. "Pihak SN mengirimkan surat kepada jaksa KPK tidak bisa hadir karena harus mengikuti medical check up," ujarnya.
Saksi lain yang juga absen adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Febri mengatakan politisi PDIP itu absen karena harus menemani Presiden Jokowi dalam acara kenegaraan di Semarang.
Ada dua pertimbangan jaksa di dalam menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan yaitu kaitannya dengan proses pembuktian dan batasan waktu dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor yaitu 90 hari. Febri mengatakan keterangan saksi penting didengarkan. Termasuk keterangan Setya Novanto.
Alasannya ada informasi-informasi yang diketahui oleh saksi yang dihadirkan. Jika saksi hadir dalam persidangan, hakim, JPU maupun terdakwa bisa langsung melakukan klarifikasi. "Itulah pentingnya kehadiran saksi," kata dia.
"Di kasus e-KTP ini ada sejumlah pihak yang diduga secara bersama-sama melakukan korupsi. Itu harus kita ungkap secara rinci," ucap Febri.
Source : www.merdeka.com
0 Response to "Setya Novanto akan kembali dipanggil dalam sidang e-KTP"
Posting Komentar