Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua tersangka penyelundupan sabu seberat 30 kilogram dari Jaringan Malaysia |
RadarRakyat.Info- Tak ada ruang bagi para pengedar Narkotika di Indonesia. Inilah komitmen Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotia Nasional, TNI, serta aparat terkait lainnya.
Sudah banyak kasus yang diungkap jajaran keamanan, dan tak sedikit pula yang sudah ditangkap dan menjalani proses hukuman.
Ini membuktikan keseriusan aparat keamanan dalam memberikan rasa aman masyarakat agar tidak terjerumus dan terlibat dalam setiap bentuk penyalahgunaan barang haram itu.
Beberapa hari lalu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika asal negeri Jiran Malaysia. Petugas mengamankan sabu seberat 30 kilogram yang dibawa oleh dua orang kurir bernama Fitria binti Sutrimo asal Lampung dan Tan Yew Poh alias Aming asal Malaysia.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua temuan penyelundupan narkotika yang ditinggalkan pemiliknya di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
Upaya penyelundupan terbongkar berkat kecurigaan petugas PT Pelni, atas keberadaan kardus tanpa pemilik di ruang kedatangan Pelabuhan Tanjung Priok.
Mengetahui kardus tersebut berisi sabu, polisi bergerak cepat dan menangkap Fitria. Namun tersangka mengaku tak mengetahui isi bungkusan yang dibawanya.
“Awalnya ada dua temuan narkotika. Pertama sekitar 10 kilo sabu dari dua tas penumpang di KM Dorolonda, pada Sabtu (29/4) dan KM Bukit Raya, pada Rabu (8/3),” ungkapnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/10).
Kemudian, temuan narkotika kembali terungkap sekitar 20 kilo sabu dari 10 kilo ikan asin, pada Rabu (4/10) yang dibawa oleh Fitria di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pengembangan kata dia, polisi membekuk kurir asal Malaysia Tan Yew Poh alias Aming di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Narkotika dikendalikan seorang jaringan narkoba asal Malaysia berinisial CSO. Kini dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan, sabu diselundupkan dari Malaysia menuju Tanjung Pinang oleh Tan Yew Poh alias Aming. Kemudian, penyelundupan dilanjutkan Fitria dari Tanjung Pinang menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut pengakuan tersangka, ia hanya diminta membawa selai daging dari Pelabuhan Tanjung Pinang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, dengan upah Rp6 juta.
Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Para pengedar Narkoba tidak hanya merusak generasi bangsa dengan barang haram tersebut, namun tindakan mereka juga berpotensi menimbulkan instabilitas nasional serta merusak masa depan sumber daya manusia di Indonesia.
Oleh karena itu diharapakan kepada seluruh aparat keamanan, Polisi, TNI, BNN terus melakukan upaya-upaya pemberantasan Narkoba di Tanah Air, agar bangsa Indonesia terbebas dari Narkotika.
Dan kepada masyarakat juga diharapkan dapat memberikan segala bentuk informasi di wilayahnya yang dicurigai terdapat orang-orang yang berpotensi mengedarkan Narkotika. rk
0 Response to "Dua Kurir Bawa 30 Kg Sabu Dibekuk Polres Tanjung Priok"
Posting Komentar