Tersangka pengedar dan bandar narkotika 134 KG yang dibekuk jajaran Polda Sumut dan Mabes Polri |
RadarRakyat.Info- Tim gabung dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan sabu-sabu seberat 134 kilogram di Kota Medan.
Dalam penangkapan ini, polisi membekuk dua kurir jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta, di dua lokasi berbeda. Pertama, polisi menangkap kurir sabu bernama SPD alias Din (41) di Jalan Platina Medan, Kamis (31/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 134 paket sabu yang dikemas dalam tiga paket.
“Setelah SPD alias Din ditangkap berserta barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dan ternyata, SPD alias Din mempunyai rekan untuk membawa barang haram tersebut yang berada di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (5/9).
Setelah menginterogasi SPD dan melakukan pengembangan, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap anggota jaringan tersebut, yakni AK (34) pada Minggu (3/9) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Rina membeberkan, tersangka AK diketahui memiliki peranan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh menuju Kota Medan.
“Di TKP kedua, AK alias Adek juga diamankan. Ia berperan membawa sabu dari Aceh menuju Medan,” ucapnya.
Rina menjelaskan, saat ini Mabes Polri bersama Polda Sumut masih melakukan pengembangan dari kedua kurir untuk mengejar bandar sabu tersebut. Sementara tersangka dan barang bukti sudah diterbangkan ke Jakarta untuk pengembangan lebih lanjut. (rk)
0 Response to "Polisi Buru Bandar Sabu 134 Kg di Medan"
Posting Komentar