Tongam Lumban Tobing: Pemrintah tak akan Mengganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal |
RadarRakyat.Info- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menanggung kerugian akibat investasi ilegal karena hal tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan negara ini berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian yang terjadi akibat investasi ilegal maka pemerintah tidak akan menanggung.
Trend yang berkembang belakangan ini di masyarakat bahwa yang menjadi korban investasi ilegal kemudian meminta agar ganti rugi dapat ditangani oleh pemerintah. Persoalan itu juga tak lepas dari kasus First Travel yang kemarin ramai diberitakan.
“Pemerintah itu tidak akan menalangi uang orang-orang yang investasi ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada regulasi yang mengatur pemerintah mengganti, misalnya, uang First Travel,” tegas Tongam di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9/17).
Selain itu, Tongam menyebut pihak satgas sudah menangani sekaligus menghentikan perusahaan investasi bodong. Namun, dijelaskan Tongam saat ini ada beberapa modus yang perlu diwaspadai masyarakat yang sering diiming-imingi keuntungan besar yang tak masuk akal.
Adapun kata Tongam, Kenis investasi emas juga menjadi salah satu modus berpotensi merugikan bagi masyarakat. Biasanya, perusahaan menjual emas dan tidak dilepas kepada pembelinya dengam imbalan akan berkembang setelah terkumpul banyak orang.
Adalagi yang paling tidak masuk akal, ujar Tongam mengatakan bahwa investasi rumah masih menjadi sasaran empuk investasi bodong.
“Seperti yang beli rumah bayar Rp6,5 juta, lalu enam bulan kemudian dapat Rp800 juta. Dari mana uangnya? Itu modusnya,” ungkapnya.
Sejauh ini, Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Masyarakat juga diminta memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Sebaiknya kita harus berhati-hati ketika memilih investasi. Jika kita salah memilih investasi, bukannya untung tapi malah jadi rugi akhirnya.
Dari berbagai kasus yang ada, seharusnya menjadi pelajaran untuk kita melakukan investasi. Semua ciri investasi bodong bisa kita pelajari.
Semisal, Memberikan janji timbal balik hasil yang sangat tinggi. Maka patut dipertanyakan jika kita ditawarkan investasi yang tingkat keuntungannya jauh di atas rata-rata lembaga keuangan dan suku bunga bank. Apalagi adanya jaminan bahwa investasi itu bebas risiko.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mewaspadai modus dari investasi bodong yang ditawarkan tanpa hasil realistis. (bidik)
0 Response to "Pemerintah tak akan Mengganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal"
Posting Komentar