KapolriJenderal Tito Karnavian : Indonesia Ada larangan Tentang Komunisme, Langgar Tindak! |
RadarRakyat.Info- Ditengah situasi bangsa yang rentan berbagi macam kondisi, seperti peringatan G30S serta persiapan menjelang Pilkada dan Pilpres, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta semua pihak untuk tidak mengangkat isu-isu yang sensitif karena dapat membuka kembali luka lama.
Menurut dia, hal itu bukan berarti melupakan sejarah tetapi ada waktu yang tepat untuk membicarakan isu-isu tersebut.
“Sebaiknya semua pihak menahan diri, jangan kemudian menampilkan isu ini di tengah situasi kita yang rentan, mau ada pilkada, mau ada pilpres, mau ada peringatan G30S,” tegasnya di Auditorium Ukhuwah Islamiyah UMP, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/17).
Tito menegaskan, ideologi komunisme sekarang ini sudah meredup. Bahkan, Rusia dan China sekarang ini justru mengarah kepada sistem kapitalis. Di Indonesia, sudah ada aturan dan larangan tegas terkait paham komunisme. Jika ada yang melanggar, Kapolri memastikan bakal menindak tegas.
Namun khusus konteks Indonesia, Tito menyampaikan prinsip Kepolisian adalah berpegang kepada aturan hukum yang ada. Aturan hukum yang ada saat ini, jelas Tito ada Tap MPR ditambah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.
“Tentang penyebaran ideologi termasuk marxisme, leninisme, komunisme dilarang. Jadi, sepanjang ada upaya penyebaran itu, bagi Polri jelas akan melakukan penegakan hukum,” katanya.
Oleh karena itu, Kapolri berharap semua pihak harus lebih cerdas memilah mana isu yang bermanfaat maupun yang kurang bermanfaat. Mnurut Tito Ini penting agar bangsa Indonesia bisa bersaing dalam kompetisi global antarnegara. Jangan sampai Indonesia sibuk ‘cakar-cakaran’ di dalam, dan kalah dengan negara yang lebih solid.
“Kita harus solid sehingga ketika ada isu-isu yang sensitif, lihat konteksnya dulu, ‘timing’-nya tepat atau tidak,” katanya. rk
0 Response to "Kapolri: Indonesia Ada larangan Tentang Komunisme, Langgar Tindak!"
Posting Komentar