Jokowi Tegas Menolak Permohonan Pansus Hak Angket KPK untuk Konsultasi | RADAR RAKYAT -->

Jokowi Tegas Menolak Permohonan Pansus Hak Angket KPK untuk Konsultasi

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memuji sikap ditunjukkan Jokowi menolak bertemu Pansus Angket KPK yang menurutnya sangat positif
RadarRakyat.Info- Presiden Joko Widodo berkali-kali menegaskan bahwa Ia tak ingin mencampuri urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan DPR. Sebab, KPKP merupakan lembaga independen.

Jokowi juga menyatakan, Pansus Hak Angket KPK merupakan hak lembaga legislatif. Karena itu, Jokowi meminta semua pihak memahami kewenangan masing-masing institusi. Siapa pun harus benar-benar melihat wilayah dan kewenangan lembaga maupun institusi negara.

Terkait adanya usulan rapat konsultasi Presiden dengan Pansus Hak Angket KPK yang digagas DPR. Presiden menilai urusan itu tidak berada di domainnya sebagai kepala negara. Jokowi mengatakan tak mau ‘terjebak’ dalam polemik tersebut.

“Semua harus tahu itu domainnya ada di DPR. Sudah,” tegas Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (20/917).

Bahkan Presiden juga enggan berkomentar jauh soal itu. Dia juga enggan menjawab apakah akan menyediakan waktu untuk Pansus KPK.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi dengan tegas menolak permohonan pansus Hak Angket KPK untuk berkonsultasi.

Sebelumnya keinginan untuk berkonsultasi dengan Presiden Jokowi disampaikan Wakil Ketua Pansus KPK DPR, Teuku Taufiqulhadi. Menurut Taufiq, Pansus telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk rapat konsultasi dengan Presiden, menindaklanjuti hasil Pansus yang akan berakhir pada 28 September ini.

Pansus Hak Angket KPK juga akan membawa lima koper temuan pelanggaran lembaga antirasuah ke Istana. Pansus menemukan empat temuan pelanggaran signifikan yang dilakukan KPK. Pelanggaran itu berkaitan tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran, tata kelola sumber daya manusia, hingga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, terkait konsultasi dengan Presiden, diantara pimpinan DPR justru tak satu suara. Di tingkat pimpinan DPR sendiri ada perbedaan pendapat mengenai perlu tidaknya rapat konsultasi antara Pansus KPK dengan Presiden Jokowi. Ada yang berpendapat soal Pansus sebaiknya hanya jadi domain DPR dengan tidak menyeret pemerintah dalam hal ini. Pendapat kedua, hasil temuan Pansus harus dikonsultasikan ke Jokowi.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai rapat konsultasi tidak diperlukan. Ia khawatir rapat konsultasi justru membuka ruang intervensi pemerintah terhadap parlemen.

“Ini sebetulnya domain DPR, kalau kemudian pemerintah dibawa-bawa, disampaikan sebelum paripurna sudah harus konsultasi dengan Presiden, agak terkesan seolah-olah ada intervensi,” ungkap politikus PAN ini.

Sementara itu, pimpinan DPR dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto bersikap sama. Ia menolak terlibat dalam pengambilan keputusan. Fraksi Demokrat sejak awal memang tak menandatangani usulan pansus. “Kita konsisten dan istikamah sampai kapan pun kita tidak menyetujui Pansus Angket KPK. Ini bisa melemahkan KPK,” katanya.

Sebaliknya, Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah, menganggap rapat konsultasi dengan Presiden sebagai bentuk komunikasi kerja Pansus Hak Angket KPK kepada pimpinan negara.

“Presiden pemimpin tertinggi eksekutif karena KPK lembaga eksekutif juga tentu harus mengetahui dan mengantisipasi temuan sementara yang akan dilaporkan DPR pada tanggal 28 September,” katanya.

Polemik Pansus Angket dengan KPK terus memanas bahkan kinerja Pansus pun terkesan melebar. Memanasnya perseteruan DPR-KPK telah menguras energi diantara kedua lembaga itu. Bahkan, PDIP sampai mencopot posisi Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu.

Masinton selama ini dikenal sebagai sosok yang vokal di pansus Hak Angket KPK.

Seperti diketahui, Fraksi PDIP mengganti Masinton dengan Eddy Kusuma Wijaya melalui surat bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017 tentang Perubahan Penugasan Pimpinan Pansus. Masinton kembali menjadi anggota Pansus Angket KPK. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jokowi Tegas Menolak Permohonan Pansus Hak Angket KPK untuk Konsultasi"

Posting Komentar