Indonesia Serahkan Instrumen Ratifikasi Minamata ke PBB |
RadarRakyat.Info- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyerahkan instrumen ratifikasi pemerintah atas Konvensi Minamata mengenai merkuri kepada Legal Counsel PBB, Under-Secretary-General Miguel de Serpa Soares. Instrumen ratifikasi tersebut diserahkan di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-72, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Jumat (22/9/17).
Pemerintah RI meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2017, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 209 Tahun 2017. Agar praktik peredaran dan pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah Indonesia kini terikat oleh aturan-aturan dalam Konvensi.
Terlebih merkuri masih banyak digunakan masyarakat di sektor pertambangan khususnya penambangan emas skala kecil, industri, dan kesehatan. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan lebih ketat mengatur peredaran dan pemanfaatan merkuri di tengah masyarakat.
Langkah cepat Indonesia dalam meratifikasi konvensi ini merupakan hasil koordinasi yang sangat kuat antara berbagai kementerian dan lembaga, serta dukungan DPR.
“Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam merkuri sekaligus penegasan komitmen pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030,” kata Menlu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/9/17).
Selain itu, Ratifikasi ini juga membuka peluang kerja sama internasional untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya merkuri, serta untuk memudahkan akses teknologi pengganti yang ramah kesehatan dan lingkungan.
“Konvensi Minamata tidak hanya bersinergi, tetapi juga memperkuat aturan-aturan perdagangan dan peredaran merkuri di tingkat nasional yang telah ada,” lanjut Retno.
Indonesia merupakan satu dari 92 negara penandatangan awal Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013.
Konvensi tersebut kini telah ditandatangani 128 negara dan mulai berlaku sejak 16 Agustus 2017, yakni 90 hari sejak diterimanya instrumen ratifikasi negara ke-50 yaitu Romania pada 16 Mei 2017. rk
0 Response to "Indonesia Serahkan Instrumen Ratifikasi Minamata ke PBB"
Posting Komentar