Peneliti ICW Donal Fariz menjadi pembicara pada diskusi bertajuk
'Reshuffle Datang, Parpol Tegang' di Jakarta, Sabtu (7/11). Diskusi itu
membahas isu perombakan kedua Kabinet Kerja dalam keterkaitannya dengan
parpol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
RadarRakyat.Info-Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap KPK tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Menurut dia, pansus kini memiliki kepentingan berdasarkan partai politik masing-masing.
"Saya lihat ini tolok ukur ke mana arah pansus ini, berlabuh ya sesuai dengan partai masing masing. Kita tidak punya tolok ukurnya ke mana ending-nya," tutur Donal Fariz dalam diskusi di PARA Syndicate di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Tak hanya itu, Donal juga mempertanyakan 11 temuan pansus hak angket KPK. Dia berpendapat bahwa temuan pansus hak angket tersebut adalah hal yang berlebihan.
Pasalnya, kata Donal, KPK dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya hanya berlandaskan dua undang-undang, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Undang-undang apa yang dilanggar oleh KPK. Beda sama polisi kan, yang bisa ratusan pasal digunain," kata dia.
Dia juga mempersoalkan temuan pansus yang menyebut bahwa KPK adalah lembaga antikritik. Donal lantas membandingkan anggapan pansus menggenai superbodi KPK dengan hak imunitas DPR.
Menurut dia, lembaga antirasuah itu tidak memiliki perlindungan apa pun dalam tugasnya, termasuk pimpinan KPK.
"Bandingkan DPR yang punya hak imunitas, bandingkan dengan Ombudsman, kalau ketua KPK bisa dikenakan pidana kalau DPR kan ada hak imunitasnya," Donal menandaskan.(lip6)
"Saya lihat ini tolok ukur ke mana arah pansus ini, berlabuh ya sesuai dengan partai masing masing. Kita tidak punya tolok ukurnya ke mana ending-nya," tutur Donal Fariz dalam diskusi di PARA Syndicate di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Tak hanya itu, Donal juga mempertanyakan 11 temuan pansus hak angket KPK. Dia berpendapat bahwa temuan pansus hak angket tersebut adalah hal yang berlebihan.
Pasalnya, kata Donal, KPK dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya hanya berlandaskan dua undang-undang, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Undang-undang apa yang dilanggar oleh KPK. Beda sama polisi kan, yang bisa ratusan pasal digunain," kata dia.
Dia juga mempersoalkan temuan pansus yang menyebut bahwa KPK adalah lembaga antikritik. Donal lantas membandingkan anggapan pansus menggenai superbodi KPK dengan hak imunitas DPR.
Menurut dia, lembaga antirasuah itu tidak memiliki perlindungan apa pun dalam tugasnya, termasuk pimpinan KPK.
"Bandingkan DPR yang punya hak imunitas, bandingkan dengan Ombudsman, kalau ketua KPK bisa dikenakan pidana kalau DPR kan ada hak imunitasnya," Donal menandaskan.(lip6)
0 Response to "ICW: Pansus Hak Angket KPK Tidak Memiliki Tolok Ukur"
Posting Komentar