Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah).
RadarRakyat.Info-Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengembalikan paspor milik para korban First Travel. Sebanyak 9.081 paspor yang telah dikembalikan kepada para korban umroh murah ini.
"Sudah ada lebih dari 9081 paspor yang sudah dikembalikan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Selain paspor, menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, sebanyak 24.760 pengaduan yang masuk ke Crisis center. Ditambah lagi dengan pengaduan melalui e-mail sebanyak 9.300 aduan.
"Tentu penyidik menggali terus informasi dari para korban, termasuk misalnya menggali, apakah ketiga tersangka ini memiliki aset di tempat-tempat yang belum disampaikan oleh tersangka," ujar dia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugana penipuan dan penggelapan dana umroh. Mereka yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan.
Kementrian Agama pun telah mencabut izin operasi PT Firts Travel ini sejak kedok mereka terbongkar telah menggelapkan uang jamaah. Sebanyak 58 ribu korban promo umrah murah Firts Travel yang gagal berangkat.
Polisi memastikan, bahwa Firts Travel sudah tidak mampu lagi untuk memberangkatkan umroh para jamaahnya. Namun, Firts Travel sendiri mengaku, lebih mampu memberangkatkan jamaah dibandingkan harus mengembalikan uang mereka.
Sedangkan para jamaah sendiri terbagi dalam dua golongan. Sebagian masih mengharapkan agar tetap berangkat umrah dan sebagian lagi meminta refund.
Namun, masih belum diketahui berapa jumlah total Firts Travel harus mengganti kerugian para vendor dan jamaah. Pasalnya, kendatipun pendaftaran di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Firts Travel telah ditutup hari ini, namun tim pengurus PKPU belum selesai mendatakan semua korban dan kerugiannya.
"Belum selesai semua data yang diinput masuk,karena banyak jamaah yang ajukan perorangan juga. Kalau jumlah fiks tagihan dalam minggu depan akan direkap dulu," ujar pengurus PKPU, Sexxio Yuni Noor Sidqi saat dikonfirmasi.(RbK)
"Sudah ada lebih dari 9081 paspor yang sudah dikembalikan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Selain paspor, menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, sebanyak 24.760 pengaduan yang masuk ke Crisis center. Ditambah lagi dengan pengaduan melalui e-mail sebanyak 9.300 aduan.
"Tentu penyidik menggali terus informasi dari para korban, termasuk misalnya menggali, apakah ketiga tersangka ini memiliki aset di tempat-tempat yang belum disampaikan oleh tersangka," ujar dia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugana penipuan dan penggelapan dana umroh. Mereka yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan.
Kementrian Agama pun telah mencabut izin operasi PT Firts Travel ini sejak kedok mereka terbongkar telah menggelapkan uang jamaah. Sebanyak 58 ribu korban promo umrah murah Firts Travel yang gagal berangkat.
Polisi memastikan, bahwa Firts Travel sudah tidak mampu lagi untuk memberangkatkan umroh para jamaahnya. Namun, Firts Travel sendiri mengaku, lebih mampu memberangkatkan jamaah dibandingkan harus mengembalikan uang mereka.
Sedangkan para jamaah sendiri terbagi dalam dua golongan. Sebagian masih mengharapkan agar tetap berangkat umrah dan sebagian lagi meminta refund.
Namun, masih belum diketahui berapa jumlah total Firts Travel harus mengganti kerugian para vendor dan jamaah. Pasalnya, kendatipun pendaftaran di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Firts Travel telah ditutup hari ini, namun tim pengurus PKPU belum selesai mendatakan semua korban dan kerugiannya.
"Belum selesai semua data yang diinput masuk,karena banyak jamaah yang ajukan perorangan juga. Kalau jumlah fiks tagihan dalam minggu depan akan direkap dulu," ujar pengurus PKPU, Sexxio Yuni Noor Sidqi saat dikonfirmasi.(RbK)
0 Response to "Polisi Kembalikan 9.081 Paspor Korban First Travel"
Posting Komentar