DPR Minta Pemerintah Terapkan Pengiriman Terbatas TKI | RADAR RAKYAT -->

DPR Minta Pemerintah Terapkan Pengiriman Terbatas TKI

Kepala BNP2TKI Nurson Wahid berencana mencabut moratorium TKI ke Timur Tengah. Alasannya, moratorium justru berakibat makin meningkatnya TKI ilegal.
RadarRakyat.Info- Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay, meminta Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI segera melakukan penataan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Sampai hari ini, Komisi IX DPR mencatat masih banyak persoalan TKI yang menuntut segera untuk diselesaikan. Persoalan tersebut antara lain gaji tidak dibayar, overstay, meninggal dunia di negara tujuan, dan gagal berangkat.

Selain itu, masih banyak ditemukan tenaga kerja Indonesia yang berangkat secara ilegal. Hasil pengamatan komisi IX dan juga Tim Pengawas (timwas) TKI DPR, TKI ilegal dan tidak prosedural justru banyak diberangkatkan ke Timur Tengah. Akibatnya, pemerintah kesulitan untuk melakukan pendataan secara benar.

Keberangkatan TKI secara ilegal menurut Saleh, ditenggarai sebagai imbas dari moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Di satu sisi, moratorium tersebut dinilai dapat memperbaiki citra Indonesia di seputar kawasan Timur Tengah. Tetapi di sisi lain, ada banyak kasus pemberangkatan yang dilakukan secara ilegal dan tidak mengikuti prosedur resmi.

“Kalau berangkatnya ilegal dan tidak prosedural, pasti tidak akan tercatat. Jika sewaktu-waktu ada masalah, barulah kemudian perwakilan Indonesia di luar negeri dibuat sibuk. Tentu saja penyelesaian masalah-masalah TKI yang seperti ini jauh lebih sulit,” jelas Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/17).

Sebelumnya, BNP2TKI mewacanakan kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke beberapa negara di Timur Tengah. Wacana tersebut muncul karena selama masa moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah terbukti banyak yang tetap berangkat secara ilegal.

Terkait penempatan dan kontrak kerja. Sebelum moratorium, menurut Nusron, kontrak kerja dilakukan antara TKI dengan majikan sehingga sulit diawasi.

“Solusinya adalah akan dibedakan antara pengguna dan pemegang kafil atau penanggungjawabnya. Jadi kontrak kerja nantinya dengan sarikat atau dengan agensi. Dengan demikian kalau ada masalah kami tidak berhubungan dengan majikan,” ujar Nusron, Sabtu (16/9/17).

Lanjut Nusron, pola dan sistem baru sebagai solusi pencabutan moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah ini akan segera diujicoba di empat kota di Arab Saudi, yakni Jeddah, Makkah, Madinah, Riyad, paling lambat akhir 2017.

Meski demikian, Saleh meminta pemerintah untuk segera menyikapi persoalan ini secara arif. Walaupun moratorium itu tidak dibuka secara luas, ia meminta setidaknya pemerintah dapat menerapkan kebijakan pengiriman terbatas dan bertanggung jawab.

“Yang paling pokok adalah pemerintah mengetahui berapa yang berangkat, diberangkatkan oleh siapa, kemana, pekerjaannya apa, dan kejelasan kontrak kerja,” ujarnya.

Kebijakan seperti itu diyakini akan dapat mengurangi keberangkatan secara ilegal dan tidak prosedural tersebut. Lagi pula, lanjut Saleh, negara sudah semestinya memberikan ruang bagi warganya untuk memperoleh kehidupan yang layak. Hal ini secara tegas juga diatur dalam UUD 1945 NRI, khususnya Pasal 27 ayat (2), dimana disebutkan bahwa Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Diharapkan pula kepada para calon TKI untuk menempuh jalur penyaluran yang legal dan tidak mudah terbujuk iming-iming dari para penyalur ilegal karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan TKI yang akan berangkat di negara tujuan. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPR Minta Pemerintah Terapkan Pengiriman Terbatas TKI"

Posting Komentar