Amankan 10 Orang, KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap | RADAR RAKYAT -->

Amankan 10 Orang, KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap

Sebanyak 10 orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Satu di antaranya Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
RadarRakyat.Info- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah dan sejumlah pejabat di wilayah Provinsi Banten.

Dalam operasi senyap yang dilakukan sejak Jumat (22/9) malam, lembaga antirasuah mengamankan sebanyak 10 orang, diantaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta. Salah satu yang ditangkap adalah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Sedangkan sembilan orang lainnya, yaitu Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Project Manager PT. BA berinisial BDU, Legal Manager PT. KIEC berinisial EWD, dan CEO Cilegon United Football Club berinisial YA. Kemudian Bendahara Cilegon United Football Club W. Kemudian R, AS, L, dan AH yang semuanya merupakan staf dan pengemudi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, OTT ini diindikasikan ada transaksi suap terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“Ada tim Penindakan KPK yang ditugaskan di daerah Banten. Sampai tengah malam hari Jumat, 22 September 2017, KPK lakukan OTT di Kabupaten/Kota di Banten. Sejauh ini diamankan sekitar 10 orang,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/9/17).

Sejumlah pihak yang diamankan disampaikan Febri sudah dibawa ke kantor KPK beserta barang bukti. Dalam waktu maksimal 1×24 jam, KPK akan menyampaikan hasil OTT ini melalui konferensi pers.

“Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Sejumlah pihak yang diamankan sudah dibawa ke kantor KPK. Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti,” kata Febri,” ujarnya.

OTT Cilegon Banten

KPK resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka suap. Iman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Keenam tersangka meliputi tiga orang terduga penerima suap, yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta, Hendry.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/17).

Selain itu, tiga orang terduga pemberi suap, yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).

“Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi amdal,” tutur Basaria.

Kronologi OTT KPK

Pada Jumat sore sekitar pukul 15.30, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi. Berturut-turut diamankan, yaitu YA di kantor Bank BJB Cabang Cilegon sesaat setelah melakukan penarikan uang RP800 juta. YA bersama tiga orang stafnya dan uang Rp 800 juta itu kemudian diamankan.

Tim KPK kemudian bergerak menuju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang sejumlah total RP352 juta. Uang tersebut diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer dari PT. KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta. Diketahui penerimaan melalui transfer terjadi pada Rabu 19 September 2017.

Secara paralel, tim lainnya bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat dan mengamankan BDU bersama satu orang staf dan seorang sopir. Ketiganya kemudian dibawa ke gedung KPK. Tim juga mengamankan EWD di daerah Kebon Dalem dan ADP diamankan di kantor BPTPM Kota Cilegon.

“Sedangkan, TIA (Wali Kota Cilegon) datang sendiri ke KPK sekitar pukul 23.30, kemudian diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan. Terakhir, pada Sabtu sekitar pukul 14.00, H datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami apresiasi sudah datang kesini (KPK), kalau tidak datang pun akan kami jemput,” kata Basaria.

Dalam OTT ini, total KPK mengamankan uang tunai senilai RP 1,152 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen senilai Rp 1,5 miliar yang diduga diberikan untuk Walikota Cilegon melalui transfer PT. KIEC dan PT. BA melalui Cilegon United agar dikeluarkan perizinan pembangunan pusat perbelanjaan. Pemberian dilakukan dalam 2 kali transfer, yaitu pada tanggal 19 September 2017 dari PT. KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai 700 juta. Serta pada tanggal 22 September 2017 dari kontraktor PT. BA ke rekening yang sama senilai Rp800 juta.

“Izin prinsip dan SPK sudah keluar. tetapi proses tidak bisa jalan kalau tidak ada Amdal. Awalnya nilai komitmen Rp 2,5 miliar supaya dikeluarkan izin Amdal. Tetapi kemudian terjadi proses tawar menawar dan disepakati Rp 1,5 miliar. Cilegon United digunakan sebagai sarana karena dua perusahaan itu bingung harus mengeluarkan uang dalam bentuk apa. Cilegon United pun ditunjuk oleh walikota sebagai tempat penyaluran dalam dengan dugaan modus CSR,” katanya.
Penetapan status tersangka

KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 6 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima adalah Wali Kota Cilegon, ADP, dan H. Serta pihak yang diduga sebagai pemberi adalah BDU, TDS, dan EW.

Kepada pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap modus baru yang diduga menggunakan saluran CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan pada klub sepakbola daerah sebagai sarana untuk menerima suap, yaitu melalui Cilegon United Football Club. Diindikasikan digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsosrhip perusahaan. diduga hanya sebagian dari bantuan yang benar-benar disalurkan pada CU Football Club.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, antara lain kantor BPTPM Kota Cilegon, kantor CU Football Club, dan beberapa ruangan di kantor PT. KIEC dan PT. BA, antara lain ruang direksi, accounting & finance, dan Legal,” jelasnya.

OTT yang dilakukan KPK menambah daftar panjang para tersangka korupsi di negeri ini. Terakhir KPK menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebagai tersangka suap proyek di Pemkot Batu. Dan dua orang tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha Filipus Djap, pada Sabtu (16/9/17).

Dalam gelar perkara, KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait fee pengadaan proyek di Pemkot Batu pada tahun anggaran 2017, dengan total nilai sebesar Rp5,26 miliar.

Sementara, berdasarkan catatan Mendagri, Tjahjo Kumolo tercatat 77 kepala daerah yang terjaring OTT, serta 300 lebih kepala daerah terkena masalah.

Maraknya kegiatan korupsi di instansi pemerintahan jelas telah mencoreng lembaga pemerintah. Dimana para pejabat daerah ini seharusnya berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian melalui pembangunan kawasan industri, bukan justru memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Hal ini justru akan memunculkan sentimen negatif masyarakat yang dapat menjadi jarak antara pemerintah dengan rakyatnya. Satu sisi pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur, malah pejabat negara sibuk urusi kantong pribadi. Beruntung KPK cepat tanggap meringkus para mafia pengisap uang negara. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Amankan 10 Orang, KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap"

Posting Komentar