Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita Pelaku Hate Speech di media sosial
RadarRakyat.Info-Perkembangan dan kemajuan teknologi adalah hal yang baik dalam penyempurnaan berbasis komunikasi dan informasi. Namun terkadang banyak pula yang memanfaatkan kemajuan tekonologi itu tidak sesuai dengan kebutuhannya.
Perkembangan komunikasi digitalisasi pada dunia internet akhir-akhir ini cenderung menjadi alat propaganda bagi para pelacur kepentingan yang ingin dinilai hebat. Akan tetapi hal itu justru malah membuat peta konflik yang bisa berujung pada perpecahan.
Bahkan tak sedikit pula yang menggunakan dunia maya untuk menghujat serta menyebarkan paham yang menyimpang dari aturan bernegara.
Tindakan-tindakan penyimpangan itulah maka diatur dalam UU ITE agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan orang lain.
Merujuk pada kasus penangkapan pelaku Hate Speech di daring sosial oleh wanita bernama Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, sangatlah tidak elok dilakukan. Sri diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan menghina Presiden Joko Widodo.
Sri juga menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8/17) dini hari.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan bahwa pelaku telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA.
“Pelaku mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten, SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Tiongkok, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok,” katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB.
Atas perbuatannya, Sri dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Perlu diketahui, dalam kurun waktu dua bulan ini, Tim Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka.
Perlu diingat bahwa sampai saat ini Satgas Siber bakal terus memonitor intensif perkembangan dunia media sosial dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax.
Setidaknya kita bisa belajar dari setiap kasus yang sudah ada, dimana para pelaku ujaran kebencian telah banyak ditangkap, diadili, dan dijebloskan kedalam penjara.
Pilihan tergantung anda, maka gunakanlah fasilitas internet dengan baik dan benar sesuai kebutuhan.(Bdk)
Perkembangan komunikasi digitalisasi pada dunia internet akhir-akhir ini cenderung menjadi alat propaganda bagi para pelacur kepentingan yang ingin dinilai hebat. Akan tetapi hal itu justru malah membuat peta konflik yang bisa berujung pada perpecahan.
Bahkan tak sedikit pula yang menggunakan dunia maya untuk menghujat serta menyebarkan paham yang menyimpang dari aturan bernegara.
Tindakan-tindakan penyimpangan itulah maka diatur dalam UU ITE agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan orang lain.
Merujuk pada kasus penangkapan pelaku Hate Speech di daring sosial oleh wanita bernama Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, sangatlah tidak elok dilakukan. Sri diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan menghina Presiden Joko Widodo.
Sri juga menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8/17) dini hari.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan bahwa pelaku telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA.
“Pelaku mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten, SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Tiongkok, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok,” katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB.
Atas perbuatannya, Sri dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Perlu diketahui, dalam kurun waktu dua bulan ini, Tim Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka.
Perlu diingat bahwa sampai saat ini Satgas Siber bakal terus memonitor intensif perkembangan dunia media sosial dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax.
Setidaknya kita bisa belajar dari setiap kasus yang sudah ada, dimana para pelaku ujaran kebencian telah banyak ditangkap, diadili, dan dijebloskan kedalam penjara.
Pilihan tergantung anda, maka gunakanlah fasilitas internet dengan baik dan benar sesuai kebutuhan.(Bdk)
0 Response to "Wanita Penghina Presiden Jokowi Ditangkap di Rumahnya"
Posting Komentar