Kepolisian mengungkap keterlibatan Rizal Kobar dalam struktur grup Saracen. Rizal Korban merupakan mantan terpidana ujaran kebencian dalam aksi 212. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon). |
RadarRakyat.Info- Kepolisian mulai membongkar perlahan jaringan Saracen, grup penyebar kebencian, hoax, dan SARA di media sosial. Terbaru, polisi mengungkapkan keterlibatan Rizal Kobar dalam struktur tertinggi grup Saracen.
"Rizal Kobar, salah satu dari Dewan Pakar struktur organisasi Saracen," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri Komisaris Besar Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Rizal Kobar rupanya merupakan salah satu orang yang ditangkap polisi menjelang aksi demonstrasi besar-besaran menuntut penegakan hukum terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2 Desember 2016 silam. Aksi itu kemudian dikenal nama aksi 212. Pemimpin ormas Komando Barisan Rakyat (Kobar) itu ditangkap bersama adiknya, Jamran dan delapan orang aktivis lainnya.
Setelah diproses di penyidikan, Rizal Kobar kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim lalu menjatuhkan hukuman penjara enam bulan dan lima belas hari terhadap Rizal Kobar dan Jamran pada 5 Juni silam.
Hukuman pidana yang dijatuhkan hakim dipotong masa tahanan. Sehingga kakak beradik itu hanya dua pekan saja di penjara sejak vonis dijatuhkan. Di luar hukuman pidana, Rizal dan Jamran juga dihukum denda Rp10 juta.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut Rizal dan Jamran terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengenai Rizal Kobar, Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif membantah keterlibatannya dalam aksi besar umat Islam di penghujung akhir 2016 itu. Kata Slamet, Rizal Kobar tak punya peran apa-apa dan berada di luar kepanitiaan penyelenggara aksi 212.
"Tidak ada (peran). Di luar (panitia 212) dia," ujar Slamet yang juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu kepada CNNIndonesia.com.
'Nyanyian' Pengelola Saracen
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, nama Rizal Kobar diketahui berada dalam struktur kepengurusan grup Saracen setelah penyidik mendalami keterangan tiga tersangka, yakni MFT (43), SRN (32), dan JAS (32).
Rikwanto pun tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa Rizal terkait keterlibatannya dalam grup Saracen.
"Tunggu penyidik, rencananya akan apa. Kalau memang ada keterkaitan, tapi keterkaitannya seperti apa, tentunya penyidik akan mengambil langkah-langkah," ujar Rikwanto di Markas Besar Polri, Selasa (29/8).
Selain itu, penyidik tengah menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan pengelola grup Saracen. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, penyidik telah menemukan data transaksi keuangan yang dilakukan Saracen dalam bentuk temuan sejumlah nomor rekening.
Data itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap 120 gigabyte (GB) data milik pengelola grup Saracen yang tersimpan di dalam komponen penyimpan data, berupa hard disk drive (HDD) dan flashdisk.
"Penyidik dalami transaksi keuangan yang dilakukan kelompok ini, sudah didapat ada beberapa rekening," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Sejauh ini, tiga orang pengelola grup Saracen telah ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen.
Usai pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
#Aksi212
0 Response to "Rizal Kobar, Adakah Hubungan Antara Saracen dan Aksi 212"
Posting Komentar