Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Termasuk dalam poin-poin yang telah disepakati seperti Freeport Indonesia bersedia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport bersedia melakukan divestasi 51 persen, dan Freeport Indonesia bersedia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smeler) dalam waktu lima tahun.
Menurutnya Ahmad, pemberian IUPK kepada Freeport Indonesia tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara. "Menurut UU Minerba, IUPK dapat diberikan melalui penetapan WPN yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN," kata Ahmad Redi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Lalu pembangunan smelter, ia menuturkan, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama yang seharusnya telah dijalankan oleh Freeport Indonesia. Namun sampai saat ini tidak terbangun. "Freeport yang di waktu yang lalu pun diperjanjikan untuk dibangun (smelter), toh hingga detik ini tidak terbangun," ucap dia.
Setali tiga uang dengan divestasi saham, ia menjelaskan, seharusnya perusahaan tambang raksasa itu sudah melakukan divestasi 51 persen seperti dalam Kontrak Karya. Namun faktanya hingga detik ini kewajiban belum terealisasi.
"Sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada 2011 sudah 51 persen dimiliki pemerintah, namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisikan," ungkap dia.
Ahmad menilai, pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya KK yaitu pada 2021 merupakan kebijakan yang merugikan negara karena tanpa membeli saham divestasi itu pun harusnya wilayah eks Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia.
Hasil perundingan kemarin, katanya, menjadi bentuk mengukuhan kembali Freeport untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah.
"Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport sebagaimana 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport kepada generasi saat ini," tutup dia.
(ABD)
0 Response to " Tak Untungkan Negara Kesepakatan Pemerintah-Freeport Indonesia Dinilai Mengulang Pemerintahan Orba "
Posting Komentar