Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha
RadarRakyat.Info-Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha mengapresiasi pemerintah yang berhasil melobi PT Freeport Indonesia untuk melepas sahamnya ke pemilikan nasional (divestasi) sebesar 51 persen.
Namun, ia mengatakan pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan skema divestasi agar tak merugikan keuangan negara.
Menurut dia, banyak skema divestasi yang tak membebani keuangan negara. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak turut mengawasi proses divestasi dan memberi masukan pada pemerintah agar tak salah langkah.
"Yang mempunyai hak proses divestasi itu negara menawarkan kepada BUMN, kepada BUMD dan swasta nasional. Maka tidak ada kalimat di sini yang dibilang membebani negara, karena pemerintah bisa juga menugaskan swasta nasional untuk menangkap opportunity," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Ia meyakini, divestasi akan sukses meningkatkan pendapatan negara jika royalti dan pajak dari mineral yang dihasilkan optimal. Satya menambahkan, pihaknya juga telah merencanakan untuk mengundang Pimpinan Freeport pada rapat kerja Komisi VII untuk mendalami skema divestasi yang menguntungkan keuangan negara.
"Kami sudah jadwalkan ya. Cuma tertunda. Harusnya minggu yang lalu. Karena mereka punya alasan untuk melakukan negoisasi ini. Sekarang sudah selesai," papar Satya.
"Kami minta keterangan sekaligus dan sekaligus Freeport juga kami panggil bagaiamana keseriusan mereka mensikapi hasil negosiasi," lanjut dia.
Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia sudah menemui titik temu. Kedua pihak sudah menyepakati sejumlah poin dari perundingan tersebut. Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson mengatakan, pihaknya sudah menyetujui pelepasan 51 persen saham PT Freeport Indonesia kepada Indonesia secara bertahap.
"Kami telah sepakat untuk meningkatkan kepemilikan saham Indonesia dari 9,36 persen menjadi 51 persen," ujar Adkerson dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).(komps)
Namun, ia mengatakan pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan skema divestasi agar tak merugikan keuangan negara.
Menurut dia, banyak skema divestasi yang tak membebani keuangan negara. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak turut mengawasi proses divestasi dan memberi masukan pada pemerintah agar tak salah langkah.
"Yang mempunyai hak proses divestasi itu negara menawarkan kepada BUMN, kepada BUMD dan swasta nasional. Maka tidak ada kalimat di sini yang dibilang membebani negara, karena pemerintah bisa juga menugaskan swasta nasional untuk menangkap opportunity," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Ia meyakini, divestasi akan sukses meningkatkan pendapatan negara jika royalti dan pajak dari mineral yang dihasilkan optimal. Satya menambahkan, pihaknya juga telah merencanakan untuk mengundang Pimpinan Freeport pada rapat kerja Komisi VII untuk mendalami skema divestasi yang menguntungkan keuangan negara.
"Kami sudah jadwalkan ya. Cuma tertunda. Harusnya minggu yang lalu. Karena mereka punya alasan untuk melakukan negoisasi ini. Sekarang sudah selesai," papar Satya.
"Kami minta keterangan sekaligus dan sekaligus Freeport juga kami panggil bagaiamana keseriusan mereka mensikapi hasil negosiasi," lanjut dia.
Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia sudah menemui titik temu. Kedua pihak sudah menyepakati sejumlah poin dari perundingan tersebut. Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson mengatakan, pihaknya sudah menyetujui pelepasan 51 persen saham PT Freeport Indonesia kepada Indonesia secara bertahap.
"Kami telah sepakat untuk meningkatkan kepemilikan saham Indonesia dari 9,36 persen menjadi 51 persen," ujar Adkerson dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).(komps)
0 Response to "Komisi VII Ingatkan Divestasi Saham Freeport Jangan Bebankan APBN"
Posting Komentar