Eggi Sudjana ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
RadarRakyat.Info-PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel angkat bicara mengenai pengunduran diri Eggi Sudjana sebagai pengacara bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel Deski mengatakan pihaknya menghormati keputusan Eggi tersebut.
"Itu haknya dia, kami menghormati profesinya. Mungkin ada lain pemikiran atau gimana, kami hormati dari Andika Surachman, kami sih terima," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Adapun alasan Eggi tak lagi membela bos First Travel karena mereka dianggap tak bisa menjelaskan keberadaan dana jemaah. Puluhan ribu jemaah tak kunjung berangkat umrah. Padahal, mereka sudah membayar lunas biaya umrah. Bahkan, saldo di rekening First Travel disebut tersisa Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta.
Mengenai aliran dana ini, Deski enggan mengungkapkannya ke awak media.
"Saya konsen di PKPU (perkara penundaan kewajiban pembayaran utang). Kalau Pak Eggi sendiri sepengetahuan saya hanya mengurusi penyanggahan di Depag (Kementerian Agama), bukan mengurusi (perkara) di Bareskrim atau apa, bukan," kata Kuasa Hukum First Travel tersebut.
Sebelumnya, Pengacara First Travel Eggi Sudjana mengeluhkan siap kedua kliennya, pendiri First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang enggan mengungkapkan "nasib" dana calon jamaah umrah disimpan.
Akibatnya, Eggi memilih mundur apalagi hingga saat ini jasanya sebagai pengacara belum dibayar Andika, Anniesa, atau petinggi First Travel lainnya.
"Ya sudahlah saya profesional saja, udah di-bully banyak orang, enggak dibayar," kata Eggi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Polisi menetapkan Andika dan Anniesa Hasibuan sebagai tersangka dugaan penipuan. Modus yang mereka lakukan yakni menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Sejauh ini polisi telah menyita aset tersangka meliputi sejumlah mobil dan rumah mewah, serta kantor cabang First Travel di Depok. Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin penyelenggaraan umrah First Travel.(Bdk)
Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel Deski mengatakan pihaknya menghormati keputusan Eggi tersebut.
"Itu haknya dia, kami menghormati profesinya. Mungkin ada lain pemikiran atau gimana, kami hormati dari Andika Surachman, kami sih terima," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Adapun alasan Eggi tak lagi membela bos First Travel karena mereka dianggap tak bisa menjelaskan keberadaan dana jemaah. Puluhan ribu jemaah tak kunjung berangkat umrah. Padahal, mereka sudah membayar lunas biaya umrah. Bahkan, saldo di rekening First Travel disebut tersisa Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta.
Mengenai aliran dana ini, Deski enggan mengungkapkannya ke awak media.
"Saya konsen di PKPU (perkara penundaan kewajiban pembayaran utang). Kalau Pak Eggi sendiri sepengetahuan saya hanya mengurusi penyanggahan di Depag (Kementerian Agama), bukan mengurusi (perkara) di Bareskrim atau apa, bukan," kata Kuasa Hukum First Travel tersebut.
Sebelumnya, Pengacara First Travel Eggi Sudjana mengeluhkan siap kedua kliennya, pendiri First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang enggan mengungkapkan "nasib" dana calon jamaah umrah disimpan.
Akibatnya, Eggi memilih mundur apalagi hingga saat ini jasanya sebagai pengacara belum dibayar Andika, Anniesa, atau petinggi First Travel lainnya.
"Ya sudahlah saya profesional saja, udah di-bully banyak orang, enggak dibayar," kata Eggi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Polisi menetapkan Andika dan Anniesa Hasibuan sebagai tersangka dugaan penipuan. Modus yang mereka lakukan yakni menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Sejauh ini polisi telah menyita aset tersangka meliputi sejumlah mobil dan rumah mewah, serta kantor cabang First Travel di Depok. Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin penyelenggaraan umrah First Travel.(Bdk)
0 Response to "First Travel Angkat Bicara Soal Pengunduran Diri Eggi Sudjana karena Tak Dibayar"
Posting Komentar