Presiden RI Joko Widodo
RadarRakyat.Info-Presidential Threshold, atau lebih dikenal sebagai ambang batas pencapresan di kancah perpolitikan Indonesia, adalah sebuah mekanisme yang dibuat untuk partai politik yang ingin mengajukan calonnya sendiri, untuk diadu tandingkan di kancah Pemilu Presiden.
Bangsa Indonesia telah dua kali melewati periode presidential threshold 20 persen yaitu pada tahun 2009 dan 2014 dan tidak ada pihak yang mempermasalahkan hal tersebut.
Presiden Joko Widodo menegaskan, ambang batas pencalonan presiden sangat diperlukan untuk melahirkan presiden yang berkualitas serta memiliki dukungan mayoritas parlemen.
Karena, penyederhanaan ambang batas presiden menjadi 20 persen dalam Undang-undang Pemilu penting untuk visi politik Indonesia ke depannya.
Lalu kemudian polemik itu muncul dan seolah ambang batas pencalonan presiden menjadi persoalan cukup besar bagi negeri ini.
Presiden kini mempertanyakan terkait PT yang kini ramai dipersoalkan. “Ini mempertanyakan presidential treshold 20 persen, kenapa dulu tidak ramai?” ungkapnya di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (28/7/17).
Pernyataan Jokowi tak lain menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Kamis (27/7) malam.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan terkait kekuasaan absolut yang melawan logika. Bahkan Prabowo menegaskan, Gerindra tidak mau ikut terlibat.
“Dulu (Gerindra dan Demokrat) meminta dan mengikuti (presidential threshold 20-25 persen), kok sekarang jadi berbeda?” tanya Jokowi.
Akan tetapi, Presiden mencontohkan bahwa bila presidential treshold adalah 0 persen seperti yang diinginkan partai-partai non-koalisi pemerintah, maka presiden akan sulit mendapatkan dukungan di parlemen.
“Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan di apa itu ditarik-tarik seolah-olah presidential treshold 20 persen itu salah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Presiden mempersilakan jika masih ada pihak-pihak yang berkeberatan atau tidak puas dengan presidential threshold untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi ya silakan itu dinilai, kalau masih ada yang tidak setuju, kembali lagi bisa ke MK, inilah negara demokrasi dan negara hukum yang kita miliki,” tegas Presiden.
Kepada semua pihak, penerapan presidential threshold 20 persen bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemilu sehingga demokrasi yang diselenggarakan benar-benar memfasilitasi suara rakyat.(Bdk)
Bangsa Indonesia telah dua kali melewati periode presidential threshold 20 persen yaitu pada tahun 2009 dan 2014 dan tidak ada pihak yang mempermasalahkan hal tersebut.
Presiden Joko Widodo menegaskan, ambang batas pencalonan presiden sangat diperlukan untuk melahirkan presiden yang berkualitas serta memiliki dukungan mayoritas parlemen.
Karena, penyederhanaan ambang batas presiden menjadi 20 persen dalam Undang-undang Pemilu penting untuk visi politik Indonesia ke depannya.
Lalu kemudian polemik itu muncul dan seolah ambang batas pencalonan presiden menjadi persoalan cukup besar bagi negeri ini.
Presiden kini mempertanyakan terkait PT yang kini ramai dipersoalkan. “Ini mempertanyakan presidential treshold 20 persen, kenapa dulu tidak ramai?” ungkapnya di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (28/7/17).
Pernyataan Jokowi tak lain menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Kamis (27/7) malam.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan terkait kekuasaan absolut yang melawan logika. Bahkan Prabowo menegaskan, Gerindra tidak mau ikut terlibat.
“Dulu (Gerindra dan Demokrat) meminta dan mengikuti (presidential threshold 20-25 persen), kok sekarang jadi berbeda?” tanya Jokowi.
Akan tetapi, Presiden mencontohkan bahwa bila presidential treshold adalah 0 persen seperti yang diinginkan partai-partai non-koalisi pemerintah, maka presiden akan sulit mendapatkan dukungan di parlemen.
“Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan di apa itu ditarik-tarik seolah-olah presidential treshold 20 persen itu salah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Presiden mempersilakan jika masih ada pihak-pihak yang berkeberatan atau tidak puas dengan presidential threshold untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi ya silakan itu dinilai, kalau masih ada yang tidak setuju, kembali lagi bisa ke MK, inilah negara demokrasi dan negara hukum yang kita miliki,” tegas Presiden.
Kepada semua pihak, penerapan presidential threshold 20 persen bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemilu sehingga demokrasi yang diselenggarakan benar-benar memfasilitasi suara rakyat.(Bdk)
0 Response to "Lawan Logika Prabowo, Jokowi Jawab Presidential Threshold"
Posting Komentar