Alfian Tanjung
RadarRakyat.Info-Berkas penyidikan dan tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian, Alfian Tanjung itu akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karena telah dinyatakan lengkap (P-21 tahap dua).
Penyerahan tahap dua ini adalah sebagai tindak lanjut P-21 Kejagung RI sebagaimana surat Jampidum Kejagung RI No. B-2448/E.4/Euh.1/07/2017 pada 24 Juli 2017.
“Telah dilaksanakan penyerahan tahap 2 (barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung), dari penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Surabaya,” jelas Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/7/17).
Alfian dijerat dengan Pasak 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Ia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.
Sebelumnya, Alfian dilaporkan karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Alfian juga pernah disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menuduh Teten seorang komunis.
Tuduhan tersebut disampaikan dalam sebuah ceramah di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu. Kemudian, video ceramahnya menjadi viral di media sosial.
Berikut kutipannnya:
“Mereka sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi istana negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016.”(Bdk)
Penyerahan tahap dua ini adalah sebagai tindak lanjut P-21 Kejagung RI sebagaimana surat Jampidum Kejagung RI No. B-2448/E.4/Euh.1/07/2017 pada 24 Juli 2017.
“Telah dilaksanakan penyerahan tahap 2 (barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung), dari penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Surabaya,” jelas Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/7/17).
Alfian dijerat dengan Pasak 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Ia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.
Sebelumnya, Alfian dilaporkan karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Alfian juga pernah disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menuduh Teten seorang komunis.
Tuduhan tersebut disampaikan dalam sebuah ceramah di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu. Kemudian, video ceramahnya menjadi viral di media sosial.
Berikut kutipannnya:
“Mereka sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi istana negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016.”(Bdk)
0 Response to "Berkas Lengkap, Alfian Tanjung Diserahkan ke Kejaksaan dan Segera Diadili"
Posting Komentar