Misteri Anggota DPR Inisiator Angket KPK yang Bertambah | RADAR RAKYAT -->

Misteri Anggota DPR Inisiator Angket KPK yang Bertambah




 Ilustrasi sidang paripurna DPR (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)


RadarRakyat.Info-Melalui ketokan palu dari tangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna, usulan hak angket terhadap KPK disetujui. Ketokan palu Fahri itu dibumbui aksi walk out sejumlah anggota dewan yang merasa pendapatnya tidak digubris.

Namun palu telah diketok dan usulan hak angket telah disepakati untuk diajukan. Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Pasal 199 ayat 1 disebutkan bila hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Lalu pada ayat 3 di pasal yang sama, disebutkan usul tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila dibandingkan dengan situasi pada sidang paripurna pada Kamis (23/4) kemarin, total ada 324 anggota DPR yang hadir, tetapi 120 orang di antaranya izin, sehingga total yang benar-benar berada di ruangan yaitu 204 orang. Sedangkan, jumlah total keseluruhan anggota DPR saat ini adalah 558 orang.

Ketika Fahri mengetok persetujuan usulan hak angket, Fraksi Gerindra melakukan walk out. Pada saat sidang paripurna saat itu, total ada 30 orang dari Fraksi Gerindra yang hadir dan melakukan walk out termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Terlepas dari itu, detikcom mencoba mencari siapa saja anggota DPR selaku inisiator hak angket tersebut. Pada Jumat (28/4), beredar daftar nama-nama pengusul hak angket itu yang berisi 19 nama.
Apabila merujuk pada Pasal 199 ayat 1 UU MD3, seharusnya hak angket itu tidak bisa diajukan karena secara aturan hak angket bisa diusulkan oleh 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi.

Dari 19 nama tersebut, paling banyak adalah dari Fraksi Partai Golkar. Namun juga ada beberapa nama anggota dari fraksi yang menolak hak angket KPK.

Seorang pimpinan mengonfirmasi mengenai data tersebut. Namun data yang beredar ini merupakan data kesimpulan setelah Komisi III rapat dengan KPK. Pada rapat yang digelar sejak Selasa (18/4) hingga Rabu (19/4) dini hari, KPK bergeming atas permintaan Komisi III dan tetap menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

Saat itu, sejumlah anggota Komisi III memang menyerukan pengajuan hak angket. Namun belakangan, beberapa fraksi yang anggotanya ikut meneken usulan angket itu menyatakan menolak, seperti Gerindra dan PKS.
Namun kemudian pada Sabtu (29/4), kembali beredar daftar serupa tetapi isinya menjadi 26 nama pengusul hak angket. Tambahan 7 nama itu termasuk 6 nama berasal dari Fraksi Hanura dan 1 nama berasal dari Fraksi PKB.
Hingga saat ini, belum terang benar apakah daftar tersebut merupakan inisiator awal hak angket KPK sebelum diketok dalam sidang paripurna. Saat dikonfirmasi, hampir seluruh pimpinan Komisi III DPR dan pimpinan DPR mengaku tidak tahu tentang siapa saja anggota dewan yang menjadi inisiator hak angket tersebut.

Berikut 26 nama yang ikut meneken usulan hak angket KPK adalah sebagai berikut:
Fraksi Partai Golkar
Syaiful Bahri Ruray
Endang Srikarti Kandayani
Agun Gunandjar
Anton Sihombing
Noor Achmad
Ridwan Bae
Muhammad Nur Purnamasidi
Nawafie Saleh
Ahmad Zacky Siradj
Adies Kadir

Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu
Eddy Wijaya Kusuma

Fraksi PKS
Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR)

Fraksi Partai Gerindra
Desmon J Mahesa

Fraksi PPP
Arsul Sani

Fraksi PAN
Daeng Muhammad

Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Ahmad Sahroni

Fraksi PKB
Rohani Vanath

Fraksi Partai Hanura
Dossy Iskandar
Dadang Rusdiana
Djoni Rolindrawan
Samsudin Siregar
M Farid Al Fauzi
Ferry Kurniawan
Frans Agung Mula Purba

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Misteri Anggota DPR Inisiator Angket KPK yang Bertambah"

Posting Komentar