Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
RadarRakyat.Info-Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyesalkan pemilihan pimpinan baru DPD pada rapat paripurna Selasa (4/4/2017) dini hari tetap dilakukan.
Menurut Farouk, pemilihan pimpinan baru seharusnya tak digelar lantaran Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan aturan masa pimpinan DPD 2,5 tahun.
Atas dasar itu, maka pemilihan pimpinan baru dinilai tidak sah.
"Menyesalkan terjadinya proses pemilihan Pimpinan Lembaga (Tinggi) Negara dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung sebagai tidak sah dan mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Farouk melalui keterangan tertulis, Selasa.
Ia juga menyoroti proses pemilihan pimpinan baru DPD yang diwarnai kegaduhan serta menimbulkan persepsi negatif di publik.
"Proses dilakukan secara brutal sehingga terjadi kegaduhan dalam sidang paripurna dan dinilai publik sebagai perbuatan yang memalukan," tuturnya.
Ia menegaskan tetap mempertahankan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD untuk masa jabatan 2014-2019 sesuai Surat Keputusan.
Pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun juga dianggap bertentangan dengan UU MPR DPR DPRD dan DPD dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), sehingga dipandang tidak sah dan mengikat.
"Kecuali Jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik tercinta," kata Farouk.(Kompas)
0 Response to "Farouk Muhammad Tegaskan Pimpinan Lama DPD Masih Sah"
Posting Komentar