Nada Ucapan Ahok Meninggi Saat Melihat Video yang Ditayangkan Jaksa | RADAR RAKYAT -->

Nada Ucapan Ahok Meninggi Saat Melihat Video yang Ditayangkan Jaksa



 Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.


RadarRakyat.Info-Suara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, meninggi saat menyaksikan video yang ditayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Dalam persidangan itu, dijadwalkan pemutaran video dari jaksa, video dari kuasa hukum Ahok, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.

Menurut Ahok, ada perbedaan dalam video pidatonya di Kepulauan Seribu yang ditayangkan jaksa dan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta dalam akun Youtube.

"Kalau kami lihat tadi isi videonya sama. Tapi (video yang diunggah) Pemprov DKI enggak ada font (tulisan) 'Ahok Hina Al-Quran'," kata Ahok dengan nada kesal.

"Ini (tulisan 'Ahok Hina Al-Quran') semua ada di video (yang ditayangkan JPU). Ini membangun opini," ucap Ahok.

Seorang jaksa membantah pernyataan Ahok tersebut. Menurut dia, tulisan yang dimaksud Ahok itu hanya judul file saja. Kemudian Ahok membantah pernyataan jaksa.

"Ini bukan judul. Di seluruh video muncul tulisan itu, itu yang membedakan (dengan video yang diunggah Pemprov DKI)," ungkap Ahok.

Namun, jaksa tetap berpendirian bahwa tulisan yang diprotes Ahok hanya judul file.

"Itu tulisan cuma ada di judul file saja," kata jaksa.

Setelah itu, jaksa melanjutkan menayangkan video untuk disaksikan majelis hakim. Setelah pemeriksaan barang bukti dari JPU, hakim akan memeriksa barang bukti dari penasihat hukum dan memeriksa Ahok sebagai terdakwa.

Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(Tribun)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nada Ucapan Ahok Meninggi Saat Melihat Video yang Ditayangkan Jaksa"

Posting Komentar