Andi Mallarangeng (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
RadarRakyat.Info-Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, akhirnya menghirup udara bebas. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) itu mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) sehingga sudah tidak menghuni selnya lagi.
"Hari ini, pukul 16.00 WIB, Andi Alfian Mallarangeng memperoleh CMB sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke balai pemasyarakatan Klas I Bandung," ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani ketika dikonfirmasi, Jumat (21/4/2017).
Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.
Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng," ucap Krisna.(detik)
"Hari ini, pukul 16.00 WIB, Andi Alfian Mallarangeng memperoleh CMB sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke balai pemasyarakatan Klas I Bandung," ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani ketika dikonfirmasi, Jumat (21/4/2017).
Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.
Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng," ucap Krisna.(detik)
0 Response to "Andi Mallarangeng Bebas dari Lapas Sukamiskin"
Posting Komentar