RadarRakyat.Info-Setya Novanto merupakan satu-satunya anggota DPR yang disebut pada dakwaan awal dengan pasal korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa kasus pengadaan KTP berbasis elektronik, Irman dan Sugiarto.
Irman dan
Sugiarto yang hari ini menjalani persidangan perdana masing-masing sebagai
mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menurut
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, dengan disebutnya
nama Setya Novanto dalam Surat Dakwaan di Pengadilan Tipikor, berarti riwayat
Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut tamat.
“Dengan
disebut korupsi bersama-sama, berarti tidak akan butuh waktu lama (Setya
Novanto) menjadi Tersangka dan dihadapkan di Persidangan Tipikor sebagai
Terdakwa,” ungkap Boyamin petang ini.
Menurutnya,
dengan dugaan keterlibatannya tersebut, Setya Novanto secara moral dan politik
tidak layak menjadi Ketua DPR. Karena itu, mulai hari ini semestinya yang
bersangkutan mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota DPR.
Sebagaimana
diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa tersebut didakwa
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi bersama-sama dengan 5 orang lainnya.
Kelima orang
tersebut adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan
jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan
Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal
Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu
Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen
Dukcapil tahun 2011. (r)

0 Response to "Riwayat Setya Novanto Tamat, Harus Segera Mundur Dari Ketua DPR"
Posting Komentar