RadarRakyat.Info-
Mantan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat
dalam skandal proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Gamawan
melanjutkan, sebelum menjadi Ketua KPK, Agus Rahardjo adalah Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ia pun disebut-sebut sebagai
pejabat negara yang meloloskan proyek yang kini penuh dengan nuansa korupsi
tersebut.
“Ketua tim
pengarah saat itu Pak Djoko Suyanto (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan), saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15
kementerian untuk mendampingi. Lalu saya lapor kepada KPK, saya presentasi di
sini. Saya minta KPK untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini
didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya,” kata Gamawan
usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016) malam.
Gamawan
menjelaskan, pada November tahun 2009 atau sebelum proyek e-KTP dimulai, kata
Gamawan, program pengadaan e-KTP dilaporkannya kepada Wakil Presiden. Itu
karena perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengamatkan selambat-lambatnya
lima tahun setelah diterbitkan, pemerintah harus menyediakan nomor induk
kependudukan untuk masyarakat.
“Mulai dari
situlah, Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan menteri-menteri lain, lalu
diangkat dengan Keputusan Presiden,” kata Gamawan.
Gamawan juga
mengaku sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
mendampingi. Setelah Rancangan Anggaran Dasar proyek selesai, Kementerian Dalam
Negeri meminta audit lagi kepada BPKP.
Setelah
proses di DPR selesai, diteken Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, dana proyek
itu cair. Kemudian tender e-KTP berjalan. Meski begitu, Gamawan meminta Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek itu setiap tahun.
Saat itu
belum ada masalah. Bahkan, ketika tender proyek dipermasalahkan dan masuk ke
pengadilan karena dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, Mahkamah Agung (MA)
menyatakan bersih alias tak ada pesaingan kotor.
“Tiba-tiba
ada pernyataan dari KPK ini ada kerugian, saya tidak tahu,” kata Gamawan.
Gamawan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Dalam proyek yang berujung korupsi
senilai Rp2 triliun itu, penyidik juga menjerat mantan Direktur Pengelolaan
Administrasi Informasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada
Kemendagri, Sugiharto. (icl) (g)
0 Response to "Gamawan Fauzi Sebut Ketua KPK Terlibat Skandal Korupsi e-KTP"
Posting Komentar