RadarRakyat.Info-Sejak tahun 2014 yang merupakan titik awal konflik pelaksanaan UU Minerba, perusahaan tambang termasuk Freeport terkena beberapa kewajiban yakni :
1. Freeport
dan perusahaan tambang lainnya diminta menyerahkan uang jaminan, yakni jaminan
pembangunan smelter dan jaminan pembebasan lahan. Uang itu disimpan dan
disetorkan ke bank bank nasional.
Faktanya:
uang jaminan terutama yang dibayar perusahaan besar tidak digunakan, cuma
mengendap di bank-bank BUMN. Entah siapa yang menikmati bunga uang tersebut.
Namun yang jelas tidak ada pembebasan lahan dalam rangka pembangunan smelter
dan peletakan batu pertama yang menandai akan dibangunnya smelter.
2.
Perusahaan dikenakan kewajiban untuk membayar bea keluar ekspor yang tinggi,
dengan alasan karena tidak melakukan
pengolahan di dalam negeri.
Faktanya,
meski bea keluar telah dibayar namun pemerintah tidak menggunakan uang tersebut
untuk mempersiapkan agar perusahaan membangun smelter, misalnya mempersiapkan
lokasi, mempersiapkan pembangkit listrik dll. Uang uang hasil tambang tidak
jelas rimbanya.
3.
Perusahaan diwajibkan segera melakukan divestasi saham mereka sesuai kontrak
karya. Proses ini tidak berjalan mulus.
Faktanya
proses divestasi tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan rakyat dan
diamankan UUD 1945. Divestasi atau penyerahan saham perusahaan kepada nasional,
justru saham perusahaan tambang jatuh ke tangan para taipan yang bekerjasama
dengan modal asing yakni modal china. Jadi divestasi adalah pindahnya
kepemilikan tambang dari Amerika Serikat ke China.
SEKARANG
Sekarang
perusahaan tambang malah diminta mengubah kontrak karya menjadi Ijin Usaha
Pertambangan Khusus. Akibatnya :
1. Kontrak
karya berakhir. Sementara beberapa kewajiban dalam kontrak karya seperti
divestasi, pengolahan, sedang berjalan dan sebagian gagal.
2. Ijin
Usaha pertambangan Khusus (IUPK) yang pelaksanaannya melalui peraturan menteri
pertambangan, keuangan dan lain, justru mengulur jangka waktu divestasi dan
jangka waktu pembangunan smelter. Pemerintah kemungkinan tahu bahwa pembangunan
smelter dan divestasi tidak mungkin ke tangan nasional. Jadi proses yang
semakin panjang akan menjadi peluang pamerasan kepada perusahaan tambang. Lagi
pula apa sifat khusus dari pertambangan mineral tembaga, emas dan perak ini.
Penyiasatan peraturan semacam ini akan menciptakan kebingungan tidak hanya bagi
Freeport tapi juga bagi ratusan pertambangan lainnya.
3. Kontrak
karya yang seharusnya berakhir 2021 dengan perubahan ini berarti tidak ada lagi
kepastian kontrak. Ijin bisa dicabut bisa juga diperpanjang. Terserah
pemerintah. Hal seperti ini akan membuka peluang pemerintah semakin leluasa
memeras perusahaan tambang. Selain kepastian hukum bagi pertambangan semakin
tidak ada.
PERTANYAANYA
?
Apa
sesungguhnya yang dimaui oleh pemerintahan
Jokowi ini? Apakah mau melakukan nasionalisasi, mau melakukan
hilirisasi, smelterisasi atau industrialisasi tambang? mau mendapatkan uang
hasil bea keluar, royalti, atau pajak?
Pemerintah
harus jelas apa maunya? sehingga bisa
dipahami oleh investor dan publik. Kalau pemerintah mau semuanya? Katakan dengan jelas bahwa pemerintah mau
semua hal di atas.
Sebab kalau
tidak jelas, publik mencurigai bahwa pemerintah cuma mau membuat perusahaan
tambang tidak betah, lalu kemudian minggat dengan menjual ke pihak lain.
Atau
pemerintan cuma menekan perusahaan tambang freeport, newmont dan tambang
tambang besar lainnya dengan tujuan memeras. Bahasa kasarnya :
– Kalau
tidak bisa bangun smelter kami peras!
– Kalau
tidak bisa divestasi kami peras!
– Kalau
tidak bisa serahkan uang jaminan kami peras…!
– Kalau
tidak bisa bayar bea keluar kami peras..!
– Kalau
tidak mau ubah kontrak menjadi IUPK kami peras..!
Agar supaya
pamerasan semacam itu tidak terjadi, maka Presiden harus turun tangan
menjalankan semua keputusannya secara penuh dan terkontrol, agar tidak mudah
dibajak oleh pendekar berwatak jahat dalam kabinet yang berpotensi membajak UU
Minerba dan Peraturan Pemerintah. [***]
Oleh:
Salamuddin Daeng
AEPI Jakarta (gr)
0 Response to "Gak Jelas,Apa Sebenarnya Maunya Rejim Jokowi Terhadap Freeport??"
Posting Komentar