RadarRakyat.Info-Usai mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengungkapkan adanya dugaan
kriminalisasi
dalam perkara yang menjeratnya. Namun, pengakuan Antasari Azhar itu harus
didukung bukti yang kuat.
Ahli hukum
pidana Romli Atmasasmita mengingatkan, grasi Antasari Azhar yang diberikan
Jokowi bisa saja gugur dengan adanya pengakuan dugaan kriminalisasi tersebut.
Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Presiden.
"Penasihat
hukum Antasari Azhar harus paham bahwa grasi demi kemanusiaan hak prerogatif
Presiden dan dapat dicabut kembali jika Antasari Azhar menyatakan ada
kriminalisasi," ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Kamis
(16/2/2017).
Dia mengakui
sesuai hukum yang ada Antasari Azhar berhak menggugat adanya dugaan
kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, dia mengingatkan dalam
hukum acara menekankan perlu adanya bukti baru yang kuat.
"Seandainya
Antasari Azhar memiliki bukti sebagai novum bagaimana konstruksi hukum acara
jika diajukan, tapi yang bersangkutan sudah menerima grasi?" ucapnya.
Antasari
merupakan terpidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin
Zulkarnaen. Antasari divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18
tahun kurungan penjara. (sn)
0 Response to " Ungkap Ada Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dibatalkan"
Posting Komentar