RadarRakyat.Info-Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, memberikan komentar soal tuduhan TPPU pada yayasan Keadilan Untuk Semua. Menurutnya, seharusnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan soal dana tersebut.
"Predikat
crimenya harus dipastikan dulu. Kalau bersih dari awal ngapain dicuci. Kalau
orang menyumbang apanya yang salah? Nggak ada yang salah. Coba cek di
undang-undang tentang TPPU itu," katanya kepada Kiblat.net di Warung Daun
Cikini Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.
"Orang-orang
majelis taklim itu karena simpati, lalu kasih duit, apa yang salah?"
sambungnya.
Sebenarnya,
kata dia, standar saja. Kalau TPPU harus ada uang yang dicuci. Kalau dalam
undang-undang kita berasal dari korupsi, narkoba, baru ditaruh di rekening yang
bersih.
"Maka
pastikan dulu itu adalah uang hasil narkoba, korupsi atau tidak. Kalau itu
tidak ada, bagaimana mengatakan orang itu mencuci," tegasnya. (k)

0 Response to "Soal Tuduhan TPPU, Margarito Kamis: Orang Menyumbang Apa yang Salah?"
Posting Komentar