RadarRakyat.Info-Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mengeluarkan sikap resminya terkait kasus ancaman dan pelecehan oleh terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya kepada Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.
Pernyataan
sikap tersebut dikeluarkan GNPF MUI bersama puluhan pimpinan ormas Islam di
gedung MUI Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Wakil Ketua
GNPF MUI KH Zaitun Rasmin mengatakan, MUI adalah tempat berkumpulnya para ulama
dan zuama dari berbagai Ormas Islam yang diakui umat muslim dan pemerintah.
Fatwa-fatwa MUI diakui dan ditaati umat Islam Indonesia. Dan fatwa yang
dikeluarkan itu tidak sembarangan karena melalui proses musyawarah dan bisa
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Menurut
Zaitun, sikap buruk yang ditampilkan Ahok dan para penasihat hukumnya kepada
Ketua Umum MUI KH Maruf Amin merupakan tindakan ceroboh yang melewati batas.
“Oleh karena
itu, GNPF-MUI sebagai gerakan yang peduli kepada pengawalan fatwa MUI dan
marwah para ulama memandang bahwa segala bentuk cecaran pertanyaan, dan tekanan
yang arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Makruf Amin
yang terjadi dalam persidangan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya adalah
bentuk aksi penghinaan terhadap ulama,” jelasnya.
Atas
peristiwa tersebut, GNPF MUI menyatakan:
1. Mendukung
serta membela KH Maruf Amin dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel.
2. Mengecam
keras terdakwa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan
penasihat hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama, khususnya KH
Maruf Amin.
3. Menuntut
terdakwa ditahan selama proses hukum karena berpotensi mengulangi perbuatannya
dan dihukum maksimal atas perbuatannya.
4.
Menyerukan kepada umat dan bangsa untuk tetap bersatu mengawal persatuan dan
kesatuan NKRI. (sc)
0 Response to "Pernyataan Sikap, GNPF MUI Tuntut Ahok Ditahan"
Posting Komentar