RadarRakyat.Info-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tidak akan memengaruhi penggunaan hak angket anggota DPR.
Terlebih,
Ketua MA Hatta Ali sudah menyatakan sebaiknya persoalan pemberhentian Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta itu diselesaikan
pemerintah.
Fahri
mengingatkan sebaiknya pemerintah jangan meminta fatwa yang nanti bisa
mengganggu independensi pengadilan.
Sebab, Fahri
menegaskan, jika MA memutuskan sesuatu bisa memengaruhi hakim di bawahnya.
"Saya
berharap MA tidak keluarkan fatwa sampai ini selesai," kata Fahri di
gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).
Dia
menegaaskan jika sampai MA mengeluarkan fatwa dikhawatirkan akan mengganggu
yudikatif.
Terlebih
lagi, saat ini proses persidangan Ahok sebagai terdakwa penodaan agama tengah
berjalan.
Politikus
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, pemerintah tidak boleh
bingung mengambil keputusan.
Pemerintah
punya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, biro hukum, serta
doktor-doktor ilmu hukum yang bisa menyelesaikan persoalan ini.
"Masak
masa hal-hal begini tidak bisa diselesaikan. Malu-maluin (saja)," kata
Fahri.
Dia
mengatakan, DPR akan tetap mengusulkan hak angket "Ahok Gate".
Sebab, dewan
melihat dugaan pelanggaran hukum sudah terjadi karena pemerintah tidak memberhentikan
sementara Ahok.
"Kecuali
pelanggaran hukum belum terjadi, mungkin sikap dewan bisa melemah. Tapi ini
terjadi, dilakukan secara sadar," katanya. (jpnn)

0 Response to "Pemerintah Minta Fatwa MA, Fahri Hamzah : Malu-Maluin Aja!"
Posting Komentar