RadarRakyat.Info-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Kemarin (11/2), Ahok mengatakan memilih pemimpin berdasarkan agama sama dengan melakukan tindakan inkonstitusional.
Dewan Pakar
ICMI Pusat yang juga mantan Jendral Polri Anton Tabah Digdoyo mengatakan
pemahaman Ahok itu tidak benar. "Perkataan Ahok seperti itu salah besar
dan akan merusak dan menghancurkan NKRI," katanya, Ahad (12/2).
Menurut
Anton, memilih pemimpin berdasarkan agama adalah bagian dari konstitusi.
Konstitusi Indonesia Pancasila dan UUD 1945 menjadi panduan seluruh kehidupan
bangsa Indonesia baik dalam berindividu, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Jadi, agama
justru bagian dari berperikehidupan NKRI sesuai amanat UUD 1945, pasal 29 dan
pasal 28. "Jika Ahok berpikir dan berpemahaman seperti itu yang dinyatakan
kemarin itu ia merujuk konstitusi negara mana? Karena NKRI sangat religius. The
founding fathers kita tegas menyatakan NKRI adalah negara beragama bukan negara
sekuler bukan negara liberal," ujarnya.
Anton
mengatakan apa yang disampaikan Ahok
menunjukkan bahwa pemahaman Ahok tentang kebebasan sangat nirbatas
seperti paham kebebasan ala sekuler liberal yang serba boleh mengabaikan agama.
Pemikiran
Ahok, kata Anton seakan hidup di Indonesia ini boleh melakukan apa saja yang
bertentangan dengan agama sekalipun. Muaranya seperti negara-negara liberal
boleh tidak beragama.
"Seperti
ucapan Ahok yang sangat populer, 'kalau Tuhan ngaco pun saya lawan'. Sungguh
kata-kata itu tak pantas diucapkan seorang warga bangsa Indonesia yang sangat
religius sangat menghormati Tuhan yang terpatri dalam imannya bahwa Tuhan tak
pernah salah apalagi ngaco," katanya lagi. (i)
0 Response to "Pemahaman Konstitusi Ahok Salah Besar Dan Akan Merusak Dan Menghancurkan NKRI"
Posting Komentar