RadarRakyat.Info-Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meluruskan persepsi umum belakangan ini yang seolah menyebutnya sebagai pembela Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok).
Persepsi itu
muncul sejak ia mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal
di saat yang sama Ahok masih berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menteri dari
PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa keputusan mengaktifkan kembali Ahok
sebagai gubernur merupakan diskresi atau kewenangan presiden. Kewenangan itu
tidak memiliki dasar hukum melainkan diambil berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Kalau bupati,
walikota, itu ada diskresi Mendagri. Tapi kalau gubernur itu kan Keppres,”
dalihnya, di tengah rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung
Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Dalam rapat
itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, sempat
mengkritik pernyataan Tjahjo yang rela diberhentikan jika keputusan mengangkat
kembali Ahok sebagai gubernur terbukti melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintah
Daerah. Yandri menganggap pernyataan itu sebagai usaha membela Ahok.
“Saya tidak
membela Si Ahok temannya Pak Yandri, tidak. Tapi, saya membela presiden saya,
dan saya bertanggung jawab. Diberhentikan pun saya siap,” tegasnya.
Menurut
Tjahjo, kasus Ahok punya preseden hukum. Dia menyebut ada juga gubernur di
daerah lain yang berstatus terpidana tetapi masih diizinkan menjabat gubernur
dan mencalonkan diri kembali. Secara tak langsung ia menyebut kepala daerah itu
berasal dari Partai Golkar.
“Itu
temannya Pak Rambe (Ketua Komisi II asal Golkar) hanya diputus 8 bulan,
dituntut di bawah 5 tahun, lalu bisa mencalonkan diri kembali,” jelasnya. (ps)

0 Response to "Mendagri Bela Ahok Habis-Habisan di Depan Komisi II DPR, Serang PAN dan Golkar"
Posting Komentar