RadarRakyat.Info-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut tidak etis masih menikmati fasilitas milik negara dalam tiap aktivitasnya. Padahal, Ahok sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Demikian
yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, saat berbincang
dengan Okezone, Selasa (21/2/2017).
"Dia
terdakwa, lalu ke mana-mana difasilitasi negara. Mobil yang ia gunakan mobil
milik negara, fasilitas yang ia pakai selama ini sebagai terdakwa masih milik
negara. Saya anggap itu tidak etis," tegas Nasir.
Karena itu,
menurut politikus PKS ini, sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk
tidak memberhentikan Ahok.
"Sudah
tidak ada alasan lagi untuik tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur
DKI," katanya.
Sesuai UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kepala daerah atau
wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Pemberhentian
sementara berlaku bilamana ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas
lima tahun dengan kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, keamanan
negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah kesatuan NKRI.
Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama telah mendakwa Ahok dengan
dua pasal, yakni Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman
hukuman masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara.
Meski
demikian, hingga kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih belum
memberhentikan Ahok. DPR pun hari ini akan rapat bersama Tjahjo Kumolo untuk
membahas status Ahok. (okz)

0 Response to "Tak Etis! Berstatus Terdakwa Ahok Masih Nikmati Fasilitas Milik Negara"
Posting Komentar