RadarRakyat.Info-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan memperolok-olok Surah Al Maidah 51. Laporan itu dilayangkan seorang warga bernama Damai Hari Lubis dan didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.
"Saya
melapor bahwa Ahok melakukan penodaan atau memperolok-olok Al Maidah lagi. Itu
(Eggi Sudjana) kuasa hukum saya, pelapornya saya," kata Lubis di Bareskrim
Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Dirinya
melaporkan Ahok karena tersinggung atas pernyataan yang terkesan
memperolok-olok Surah Al Maidah 51 dalam sebuah video yang viral di media
sosial.
Dalam
potongan video berdurasi 40 detik dengan judul 'Rapat Pimpinan Pemprov DKI
Jakarta 12 Oktober 2015 Al Maidah 51 Dijadijan Bahan Olok-olok’ itu, Ahok
mengatakan akan memasang fasilitas wifi dengan nama akun 'Al Maidah 51' dan
dibubuhi password 'kafir.' Kontan, pernyataan Ahok itu langsung disambut tawa
oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang duduk di sebelahnya.
"Dilaporkan
dengan Pasal 156a juncto Pasal 421 KUP juncto Pasal 55 KUHP. Jadi kami laporin
dua-duanya, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya itu
memperolok-olok. Kalau lagi (rapat) dinas enggak perlu sampai ketawa-ketawa
gitu," ungkap Lubis.
Lubis
menambahkan, laporannya itu dimasukkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri dan diterima oleh perwira piket siaga I, AKP Hery M Samosir,
dengan nomor laporan: LP/208/III/2017/Bareskrim. Ia juga membawa sejumlah
bukti-bukti untuk menguatkan bahwa Ahok telah kembali menodai Ayat Suci.
"Bawa
bukti CD dan portal online Voa-Islam.com. Kita juga sudah siapkan saksi-saksi
ada lima orang," pungkas dia. (okz)
0 Response to " Ketawa Saat Ahok Olok-Olok Al Maidah 51, Djarot Juga Dipolisikan"
Posting Komentar