RadarRakyat.Info-Sebanyak enam lembaga swadaya masyarakat secara tegas menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta Meninggalnya Munir merupakan informasi publik. Dan oleh karenanya pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat.
Enam LSM
tersebut yakni Kontras, LBH Jakarta, Omah Munir, Setara Institute, YLBHI,
Imparsial. dan FAHAM.
"Atas
nama keadilan, keyakinan akan kebenaran dan hak konstitusi kami berkeberatan atas
putusan PTUN yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat tersebut,"
kata Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (16/2).
LSM
menyampaikan tujuh alasan keberatan. Pertama, putusan bertentangan dengan
fakta-fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah secara resmi
melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005.
"Dan
yang bersangkutan juga telah menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada
Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Oktober 2016," jelas Hendardi.
Kedua, putusan
telah melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja menghilangkan
atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir. Ketiga, terjadi kejanggalan
dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN, di mana majelis hakim tidak
melakukan pemeriksaan secara terbuka, dan hanya memanggil para pihak untuk
mendengarkan pembacaan putusan.
Keempat,
putusan menegaskan bahwa negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya
menutupi kasus pembunuhan Munir Said Thalib, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini.
Kelima,
putusan seringkali tidak mematuhi prinsip prinsip akuntabilitas hak asasi
manusia. Putusan yang dihasilkan memberi kekebalan hukum bagi para pelaku
pelanggaran HAM untuk terus menikmati kekuasaan politik. Hal ini
mengindikasikan ada masalah atas judiciary independency, PTUN tak bisa lepas
dari tekanan politik dan/atau kekuasaan
"Oleh
karenanya kami akan menempuh kasasi, mendesak Presiden Joko Widodo bertanggung
jawab atas dihilangkan atau disembunyikannya dokumen TPF oleh pihak Istana
Negara. Dan jangan terus menerus lari dari tanggung jawab atas masalah ini
dengan bersembunyi di balik perangkat kekuasaan negara," jelas Hendardi.
LSM juga
mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap
majelis hakim PTUN Jakarta Timur yang memutus perkara tersebut. (rmol)

0 Response to "Jokowi Harus Tanggung Jawab Atas Hilangnya Dokumen Munir"
Posting Komentar