RadarRakyat.Info-Sekjen ProDEM Satyo Purwanto menilai Pemerintahan Jokowi perlu mendapat apresiasi soal keberanian dan kemauannya mengatur PT Freeport Indonesia dari model Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurutnya,
model Kontrak Karya sangat memberikan keistimewaan besar untuk PTFI dan
memberikan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Khususnya untuk masyarakat
Papua sebagai pemilik sah kekayaan alam bumi Papua.
“Kesungguhan
pemerintah dengan merubah rejim kontrak karya menjadi IUPK terhadap PT FI patut
didukung. Semangatnya seperti menasionalisasi Freeport dengan divestasi 51
persen saham. Akan tetapi apa benar demikian?,” kata Satyo dalam keterangannya
kepada Aktual.com, Kamis (23/2).
ProDem
khawatir divestasi kepada Freeport tidak steril dari kepentingan politik
tertentu. Salah satunya dengan ‘menyulap PTFI dengan cita rasa Tiongkok.
Modus
lainnya dari putusan KK ke IUPK adalah ‘Debt to Equity Swap’, yakni pertukaran
utang dengan saham atau mengubah utang menjadi penyertaan modal.
“Bila, 51
persen saham itu dibeli oleh BUMN, dan meminjam uang dari Tiongkok. Maka, bila
BUMN tersebut gagal membayar hutangnya, kemudian saham diambil alih sehingga
akhirnya Freeport menjadi milik Tiongkok, bukan lagi milik Indonesia,”
jelasnya.
Jika itu
menjadi kenyataan, suatu saat nanti perusahaan raksasa pertambangan emas
tersebut bisa berganti cita rasa. Seperti diketahui, karakter investor Tiongkok
juga akan membawa pekerja dari negara asalnya untuk mengisi seluruh level
diperusahaan tersebut.
“Bila dugaan
itu benar-benar terjadi maka kesimpulannya, IUPK dan Divestasi 51 persen saham
adalah ‘omong kosong’. Tidak ada nasionalisasi, tidak ada kedaulatan dan
kemandirian bagi bangsa Indonesia,” kata Satyo.
ProDem
menduga hal itu merupakan bagian dari akal-akalan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri BUMN, Menteri
ESDM dan parlemen.
Sekedar
informasi, PT Freeport Indonesia awalnya mengajukan permohonan dan bersedia
mengakhiri model Kontrak Karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan
mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tidak lama
setelah izin dipegang, PTFI langsung menuntut keistimewaan lain dengan menolak
beberapa poin yang disyaratkan oleh pemerintah untuk pemberian izin yaitu
terkait divestasi saham dan skema pajak yang dikenakan.
Ketidakjelasan
masa depan Freeport dan kemungkinan buntunya negosiasi PTFI ‘mengancam’ akan
melakukan gugatan perselisihan di Arbitrase Internasional dan melakukan PHK
masal terhadap 32.200 karyawan PT FI dan Perusahaan subkontraktor yang bekerja
di perusahaan tersebut. (akt)

0 Response to "Freeport ‘Hanya’ Disulap Jadi Cita Rasa Tiongkok?"
Posting Komentar