RadarRakyat.Info-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pelarangan rencana aksi 112 oleh Kapolda Metro Jaya sangat tidak mendasar.
Aksi pada
Sabtu, 11 Ferbruari 2017 mendatang merupakan kegiatan yang sah dan
konstitusional bagi seluruh warga Indonesia untuk menyampaikan pendapat, baik
secara lisan maupun tulisan.
"Itu
(aksi) gak bisa dilarang-larang, ini orang bingung semua termasuk penegak
hukumnya bingung," kata Fahri di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu
(8/2/2017).
"Polda
bingung gak ngerti arahan Polri, Kapolri bingung gak ngerti arahan presiden.
Presiden gak bicara, ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur
presiden dengan cara yang tidak-tidak," tambahnya.
Lebih jauh,
Fahri menjelaskan, aksi yang tidak boleh itu adalah aksi yang menginginkan
anarki atau kerusuhan. Untuk itu, ia meminta Kapolda tidak melakukan provokasi
jika aksi 112 akan mengganggu kepentingan umum.
"Rakyat
itu biarin aja gak akan bikin rusuh, jangan provokasi," imbuhnya.
Sebelumnya,
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melarang rencana aksi "112" yang
diagendakan akan berlangsung pada Sabtu, 11 Februari 2017 oleh Gerakan Nasional
Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.
Mereka akan
berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian berjalan menuju Monas dan berlanjut ke
Bundaran Hotel Indonesia (HI) kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan
diri.
"Kami
sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut.
Sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang menyatakan
larangan itu," kata Iriawan di lingkungan lapangan Time Futsal Jakarta,
Selasa (7/2/2017).
"Ada UU
No 9 tahun 1998 bahwa jalan itu adalah untuk kepentingan umum, makanya kami
sebutkan pasal 6 berbunyi bagi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka
umum harus memenuhi ketentuan dan wajib bertanggung jawab. Pertama menghormati
hak kebebasan orang lain, di sana orang bebas berjalan tapi terganggu dengan
long march karena massa yang besar," ungkap Iriawan. (ysc)
0 Response to "Fahri Hamzah: Aksi 112 Gak Bisa Dilarang-larang"
Posting Komentar