RadarRakyat.Info-Eks Relawan Jokowi, Ferdinan Hutahean menilai alasan-alasan yang dikemukakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo soal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI, semakin membuktikan keberpihakan pemerintah.
Ferdinan
menyebut, pemerintah seolah jadi sosok orang tua yang sudah pikun, sehingga
lupa bahwasanya mereka pernah memberhentikan kepala daerah dengan menjadikan
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai dasar.
“Pemerintah
menjadi pikun dan lupa atas keputusan-keputusan yang pernah dilakukannya kepada
kepala daerah yang lain dinonaktifkan saat menjadi terdakwa. Namun menjadi lain
ketika untuk Ahok,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima
Aktual.com, Jumat (10/2).
Dengan sikap
itu, Tokoh Rumah Amanat Rakyat ini tak ragu memberikan predikat diskriminatif
kepada pemerintah. Barang tentu, sambung dia, amanat Pasal 83 UU Pemerintahan
Daerah sudah dikangkangi oleh Joko Widodo Cs bilamana tetap mempertahankan
Ahok.
“Pemerintah
akan melakukan diskriminasi penegakan hukum, dan pemerintah jelas akan
melanggar UU jika tidak menonaktifkan Ahok,” ujar Ferdinan.
Bahkan
menurut Ferdinan, alasan Mendagri ihwal pemberhentian Ahok yang diutarakan
sejak kasus penodaan agama masuk ke pengadilan, merupakan retorika yang
menunjukkan posisi pemerintah dalam Pilkada DKI 2017 ini.
“Jangan
mensiasati penegakan hukum dengan retorika kata-kata yang justru menunjukkan
bahwa pemerintah tidak netral dalam pilkada ini. Dan pemerintah bahkan berani
melanggar UU hanya untuk Ahok,” pungkasnya. (akt)

0 Response to "Demi Ahok, Mendagri Rela Melanggar Undang-Undang"
Posting Komentar