RadarRakyat.Info-Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) dari posisi gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Ahok sudah berstatus terdakwa perkara penodaan agama.
Menurut
Riza, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara
tegas mengatur pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus
terdakwa. Karenanya, Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya tidak lagi mencari
alasan menunda penonaktifan Ahok.
“Itu sudah
jelas aturan undang-undangnya. Terdakwa harus diberhentikan sementara,” ujar
Riza, Kamis (9/2).
Politikus
Partai Gerindra itu mengatakan, Mendagri sebelumnya tak menonaktifkan Ahok
dengan alasan menunggu surat dari pengadilan. Selanjutnya, kata Riza, Mendagri
juga tak menonaktifkan Ahok karena calon petahana pada pilkada DKI itu sedang
menjalani cuti kampanye.
Ternyata
jelang berakhirnya masa cuti kampanye Ahok pada 11 Februati, hingga saat ini
belum ada keputusan tentang penonaktifan mantan politikus Golkar dan Gerindra
itu dari posisi gubernur. “Sekarang katanya alasannya menunggu penunutan,” ujar
Riza.
Karenanya
Riza berharap agar Mendagri segera membuat keputusan sebelum masa cuti kampanye
Ahok habis tanpa menunggu sidang pembacaan tuntutan. Sebab, tak ada dasar hukum
penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa harus menunggu penuntutan.
“Kan tidak ada
koeralisasinya Mendagri harus menunggu tuntutan. Nggak ada hubungannya. Ini
akan jadi preseden buruk. Orang sudah jelas berstatus terdakwa,” pungkas dia

0 Response to "Mau Pakai Alasan Apa Lagi untuk Mempertahankan Ahok?"
Posting Komentar