RadarRakyat.Info-Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (14/2). Laporan dalam pasal 318 KUHP jo 417 jo 55 KUHP dengan bukti laporan LP/167/II/2017/bareskrim tanggal 14 Februari 2017.
Antasari
melaporkan kejadian pada sekitar Mei 2009 di Jakarta dan sekitarnya. Dalam
surat laporan tersebut disebutkan pihak terlapor masih masih lidik. Laporan
tersebut berkaitan dengan dugaan SMS palsu beberapa tahun lalu dalam kasus
pembunuhan Nasrudin Zulkarnen. SMS tersebut dinilai penting karena dapat
menjadi pintu masuk mengungkap otak pembunuhan Nasrudin.
“Saya minta
aparat serius tangani kasus saya,” kata Antasari, di kantor Bareskrim
sementara, di KKP, Jakarta, Selasa (14/2).
Antasari
berharap aparat mengungkap SMS palsu tersebut. Antasari belum ingin mengungkap
ke publik terkait siapa pembuat SMS tersebut. Namun, jika polisi tak memproses
SMS tersebut, Antasari berjanji akan membongkarnya ke publik. “Kalau enggak
bergerak-bergerak saya ungkap ke media,” katanya.
Mantan jaksa
itu meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
untuk diproses. Antasari menegaskan, baru kali ini menemukan momentum untuk
membuka kasusnya. (ro)
0 Response to "Antasari: Kalau Aparat Enggak Gerak, Saya Ungkap ke Media"
Posting Komentar