Ada sekitar 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota diduga diperjualbelikan.
Begitu
dikatakan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak saat
merilis hasil penelitian dan simulasi rente jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin, (23/1).
"Berdasarkan
sample di 10 daerah, harga rente jabatan eceran tertinggi Rp 400 juta, eceran
terendah Rp 100 juta. Sehingga kami ambil rata-rata Rp 200 juta,"
sambungnya.
Dahnil
menjelaskan, praktek rente jabatan adalah modus baru dalam korupsi oleh kepala
daerah. Mereka tidak lagi mengambil uang APBD, namun, memperjualbelikan jabatan
di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Praktek
rente jabatan, lanjut dia, seringkali dilakukan pada momen menjelang atau
setelah Pilkada. Tujuannya, untuk politisi ASN, bandit anggarab, dan keuntungan
dari kewenangan urusan kepegawaian dengan jual beli.
"Jika
disimulasikan, dugaan potensi rente jabatan di daerah berdasarkan pengamatan
kami adalah 44 Triliun lebih," ujarnya.
Atas dasar
itu, PP Pemuda Muhammadiyah merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) bisa bersinergi dengan KPK dan Ombudsman dalam pengawasan atas
pelaksanaan dan pengangkatan ASN.
"Kami
juga membuka posko pengaduan dugaan praktik rente jabatan di Gedung Pusat
Dakwah Muhammadiyah," kata dia.
Adapun
metodologi penelitian yaitu dengan wawancara mendalam, focus group discussion
dan studi literasi. Sampel penelitian diambik dari 10 daerah yang terdiri dari
5 provinsi dan 5 kabupaten/kota.(rmol)
0 Response to "Riset Muhammadiyah: Rata-rata Harga Rente Jabatan Eceran Rp 200 Juta"
Posting Komentar