Suararakyat - Proses pengusutan kasus penganiayaan KH Umar Basri mulai menemui titik terang. Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyidik berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku pemukulan. Namun saat ini penyidik masih menunggu keterangan pimpinan pondok pesantren Al Hidayah guna menuntaskan perkara ini.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku pemukulan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan.
"Sementara masih pasal 351 ayat 1," ungkap Umar kepada JawaPos.com, Minggu (28/1).
Dengan pasal tersebut, Oknum pelaku terancam mendekap di jeruji besi maksimal selama dua tahun delapan bulan. Namun hukuman ini bisa bertambah apabila setelah dilakukan tes kesehatan korban mengalami luka berat. Maka hukuman pelaku berubah menjadi maksimal lima tahun penjara.
Disinggur terkait motif penyerangan, manta Kapolres Bekasi mengatakan belum dapat memastikan hal ini, karena harus melakukan penangkapan pelaku terlebih dahulu untuk diinterogasi.
"Kalau sudah ketangkep pelakunya baru kita tahu motifnya," pungkas Umar.
Sejauh ini umar hanya menyimpulkan kasus ini baru bermotif kekerasan belum ada indikasi penyebab lain. Hal ini diketahui karena tidak ada satu pun barang di pesantren yang hilang atau rusak.
Diketahui, saat ini KH Umar Basri masih terbaring di Rumah Sakit Islam Bandung guna mendapat perawatan setelah menjadi korban penganiayaan oknum tidak dikenal. Pimpinan ponpes Al Hidayah ini menderita luka lebam yang cukup parah dibagian wajah.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu pagi (27/1). Saat sedang melakukan dzikir pasca melakukan shalat Subuh berjamaah, secara tiba-tiba KH Umar dipukul secara membabi buta oleh seorang pria. Selain melakukan pemukulan, pelaku juga meneriakkan kata-kata kasar. Kasus ini sendiri telah ditangani penyidik Polda Jabar.
0 Response to "Penganiaya KH Umar Basri Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Kok Bisa?"
Posting Komentar