Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Ditolak, DKI Disarankan Layangkan Gugatan ke PTUN | RADAR RAKYAT -->

Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Ditolak, DKI Disarankan Layangkan Gugatan ke PTUN





Suararakyat - Surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C, D dan G yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) berujung penolakan. Pemprov DKI disarankan untuk melakukan gugatan ke PTUN.

“Pemprov masih bisa mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan untuk membatalkan HGB tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (12/1/2018).


Joga juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memastikan kepada pemilik HGB bahwa tidak akan mengeluarkan IMB. "Sehingga meskipun pengembang mengantongi HGB menjadi percuma juga kalau tidak memiliki IMB karena tidak bisa mendirikan bangunan," tutupnya.


Tak Mudah


Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai HGB yang sudah diterbitkan memang tidak mudah untuk dibatalkan. Menurut dia, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar HGB bisa dicabut dari pulau reklamasi merupakan jalan yang paling mungkin untuk dilakukan pihak Pemprov DKI.


"HGB yang sudah diterbitkan BPN tidak bisa begitu saja dibatalkan atas permintaan pihak lain, kecuali BPN menyadari adanya kesalahan administratif dlm penerbitannya. Itupun tidak mudah dilakukan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/1/2018).


Menurutnya, jika BPN menyadari kesalahannya dalam penerbitan HGB, pembatalan HGB tak lantas menjadi mudah. Tentu, lanjut Yusril, pihak pemohon HGB bisa tidak terima dengan pembatalan HGB yang sebelumnya sudah didapatkan. Terlebih, pembatalan HGB itu bukan karena kesalahan pemohon namun karena kesalagan BPN.


"Karena itu dalam praktek, pencabutan hak atas tanah yang dilakukan oleh BPN dengan dalih kesalahan administatif, umumnya kalah ketika digugat di PTUN sampai kasasi dan PK di Mahkamah Agung," tutur Yusril.


Banyak Kejanggalan 


Terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sudah menerima surat balasan dari pihak BPN, terkait permohonan pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi pantai utara Jakarta. Namun, Anies tidak menjelaskan isi surat tersebut. Dia mengaku masih mempelajari balasan BPN itu.


"Tadi malam surat resminya kami terima. Malam kita pelajari dan pagi ini juga sedang kita pelajari," ujar Anies usai melantik tim pengurus PKK Provinsi DKI Jakarta di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).


Anies melanjutkan, pihaknya menemukan banyak poin-poin dalam surat tersebut yang cacat administrasi. Anies yakin, HGB proyek reklamasi dapat dibatalkan.  "Itu sebenarnya bisa dibatalkan (HGB pulau reklamasi, red) dan nanti kita akan menyiapkan langkah berikutnya," ucap Anies.


Anies mengatakan, banyak cara yang bisa ditempuh untuk melakukan pembatalan HGB tersebut selain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia beranggapan PTUN bukan jalan satu-satunya membatalkan keputusan reklamasi itu.


"Kalau memang ada instrumen lain, kenapa instrumen lain itu enggak dipakai? Wong itu ada peraturannya kok," tutur Anies.


Anies sekaligus yakin bahwa cacatnya suatu putusan selalu dapat diperbaiki. Karena itu, dia yakin HGB yang telah dikeluarkan oleh BPN sangat mungkin dibatalkan, bila ditemukan kekeliruan atau kesalahan.


SUMBER <--------




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Ditolak, DKI Disarankan Layangkan Gugatan ke PTUN"

Posting Komentar